KSAD Minta Masyarakat Tak Khawatir Usulan Larangan Tentara Berbisnis Dihapus di RUU TNI

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:05 WIB
loading...
KSAD Minta Masyarakat...
Masyarakat diminta tak mengkhawatirkan usulan RUU TNI menghapus aturan melarang tentara berbisnis. Hal ini dikatakan oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta tidak mengkhawatirkan soal usulan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI untuk menghapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis. Hal ini dikatakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Menurutnya, tidak ada masalah bagi prajurit untuk membuka bisnis, terlebih jika kegiatan tersebut dilakukan di luar jam dinas.

"Masa kalau sampingan kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," kata Maruli kepada wartawan, dikutip Kamis (18/7/2024).

Maruli memastikan, jika poin nomor 3 dalam Pasal 39 UU TNI tersebut dihapus, maka prajurit akan berbisnis tanpa menggunakan kekuatan dan menyalahgunakan kekuasaan.



Sehingga, kata Maruli, masyarakat tidak perlu khawatir soal kemungkinan tindakan sewenang-wenang prajurit dalam berbisnis.

"Jadi berbisnis ya bisnis. Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah nggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan," katanya.

"Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu enggak boleh itu. Enggak usah terlalu di ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Enggak bisa lagi sewenang-wenang," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)