Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal
Kamis, 18 Juli 2024 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
“Pemerintah daerah memegang peran paling strategis dalam pengentasan daerah tertinggal. Indikator daerah tertinggal saat ini berkaitan dengan fasilitas di desa. Oleh karena itu, alokasi anggaran daerah harus diarahkan untuk memenuhi rekomendasi Indeks Desa Membangun (IDM)," ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro optimis gelaran Rakornas ini dapat menghasilkan inovasi untuk memaksimalkan potensi daerah dan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Ia juga berharap agar pemerintah dan masyarakat setempat dapat berkontribusi secara langsung dalam menyukseskan rencana kebijakan pembangunan daerah tertinggal di berbagai pelosok desa.
Nugroho memaparkan bahwa Rakornas kali ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Adanya Perpres ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dan terukur dalam mengentaskan pembangunan daerah tertinggal, khususnya di Indonesia bagian Timur.
“Rumusan-rumusan pemikiran dari daerah diharapkan dapat mewarnai kebijakan pembangunan daerah tertinggal agar lebih afirmatif dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah tertinggal," ujar Nugroho.
"Tanpa afirmasi, daerah-daerah tertinggal membutuhkan waktu yang lama, bahkan mungkin tidak bisa menyamai perkembangan daerah-daerah maju," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro optimis gelaran Rakornas ini dapat menghasilkan inovasi untuk memaksimalkan potensi daerah dan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Ia juga berharap agar pemerintah dan masyarakat setempat dapat berkontribusi secara langsung dalam menyukseskan rencana kebijakan pembangunan daerah tertinggal di berbagai pelosok desa.
Nugroho memaparkan bahwa Rakornas kali ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Adanya Perpres ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dan terukur dalam mengentaskan pembangunan daerah tertinggal, khususnya di Indonesia bagian Timur.
“Rumusan-rumusan pemikiran dari daerah diharapkan dapat mewarnai kebijakan pembangunan daerah tertinggal agar lebih afirmatif dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah tertinggal," ujar Nugroho.
"Tanpa afirmasi, daerah-daerah tertinggal membutuhkan waktu yang lama, bahkan mungkin tidak bisa menyamai perkembangan daerah-daerah maju," katanya.
(rca)
Lihat Juga :