Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Terkait Dugaan Perdagangan Orang

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:46 WIB
loading...
Imigrasi Tunda Penerbitan...
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang merespons upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah terjadinya TPPO.

"Selama periode tahun 2023-Juni 2024 Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) nonprosedural sebanyak 3.541 permohonan," kata Arvin di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7/2024).



Arvin menjelaskan, sejumlah pertimbangan penundaan. Seperti wawancara permohonan paspor tidak meyakinkan.

"Ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya 'pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan'," ujarnya.

"Ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)