Khofifah Siap Bersaksi di Sidang Perkara Jual Beli Jabatan di Kemenag

Selasa, 02 Juli 2019 - 15:09 WIB
Khofifah Siap Bersaksi di Sidang Perkara Jual Beli Jabatan di Kemenag
Khofifah Siap Bersaksi di Sidang Perkara Jual Beli Jabatan di Kemenag
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan hadir memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa, yakni mantan Ketua Umum PPP nonaktif Romahurmuziy, Haris Hasanuddin (mantan kepala Kanwil Kemenag Jatim) dan Muhammad Muafaq Wirahadi (mantan kepala Kantor Kemenag Gresik).

Ditemui usai rapat paripurna di DPRD Jatim Jalan Indrapura, Selasa (2/7/2019), orang nomor satu di Jatim itu membantah dirinya mangkir dari panggilan jaksa KPK menghadiri persidangan.

Khofifah mengakui ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

“Insya Allah hadir. Sesuai dengan surat panggilan KPK (hari Rabu-red). Saya sudah sampaikan melalui lawyer saya dan diteruskan ke jaksa KPK,” kata Khofifah singkat. (Baca Juga: KPK Ingin Menag dan Khofifah Beri Kesaksian di Persidangan
Sebelumnya, orang nomor satu di Jatim itu dipanggil sebagai saksi pada panggilan pertama, Rabu 19 Juni 2019. Ketua Umum PP Muslimat NU itu tidak hadir lantaran mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Tbk atau Bank Jatim.

Pada hari itu, Khofifah juga meninjau tempat pengelolaan limbah kertas di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian pada panggilan kedua, Rabu 26 Juni 2019, Khofifah kembali tidak memenuhi panggilan jaksa KPK dengan alasan sibuk mengurusi pernikahan anaknya.

Diketahui, rangkaian prosesi pernikahan putri sulung Khofifah dilaksanakan pada hari itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0387 seconds (0.1#10.140)