KPK Ingin Menag dan Khofifah Beri Kesaksian di Persidangan Rabu

Selasa, 25 Juni 2019 - 23:17 WIB
KPK Ingin Menag dan Khofifah Beri Kesaksian di Persidangan Rabu
KPK Ingin Menag dan Khofifah Beri Kesaksian di Persidangan Rabu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, untuk datang menghadiri persidangan lanjutan perkara jual beli jabatan di Kemenag pada Rabu (26/6/2019) besok. Keduanya akan bersaksi atas dua terdakwa pemberi suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Rabu besok Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar persidangan lanjutan terhadap dua terdakwa, yaitu pemberi suap Rp325 juta, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin; dan terdakwa pemberi suap Rp91,4 juta, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

Febri menuturkan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dua terdakwa tersebut, ada empat orang saksi yang dijadwalkan bersaksi. Tiga saksi merupakan hasil penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak hadir saat persidangan Rabu (19/6/2019) lalu.

Ketiganya yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Kiai Asep Saifudin Chalim (tokoh PPP Jatim/pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah sekaligus putra salah satu pendiri NU, Kiai Abdul Chalim). Saat tidak hadir dalam persidangan sebelumnya, Lukman dan Khofifah beralasan sedang ada kegiatan.

"Sampai hari ini tidak ada informasi terkait rencana ketidakhadiran menteri agama dan gubernur Jawa Timur. Kami telah melayangkan surat panggilan, tentu secara patut. Semestinya semua warga negara Indonesia, apalagi pejabat negara memprioritaskan proses persidangan ini, karena itu kewajiban hukum," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Lukman dan Khofifah maupun saksi-saksi lain yang dipanggil, baik dalam persidangan Haris dan Muafaq, maupun perkara terdakwa lain, harus benar-benar memahami bahwa mereka akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kesaksian di dalam persidangan tentu akan menjadi fakta-fakta persidangan.

"Kami percaya mereka (Lukman dan Khofifah) menghormati proses persidangan ini. Apalagi sebelumnya tidak hadir dengan alasan yang disampaikan sebelumnya. Posisi sebagai saksi itu sebenarnya menjelaskan apa yang dia ketahui atau apa yang dia dengar," bebernya.

Satu saksi lain yang juga akan dihadirkan JPU yakni anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP ‎Muchammad Romahurmuziy (Rommy) yang berstatus tersangka penerima suap .

Dalam persidangan nantinya majelis hakim dan JPU KPK akan menanyakan dan mendalami sejumlah fakta-fakta yang diperoleh penyidik di tahap penyidikan, peristiwa hingga terjadi penyerahan uang suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Haris dan Muafaq, hingga fakta-fakta persidangan yang sudah muncul sebelumnya.

"Dalam dakwaan (Haris dan Muafaq) sebelumnya kami sudah tuangkan adanya aliran dana ke pihak lain selain RMY (Rommy). Yang itu tentu menjadi konsen yang digali dalam persidangan nanti," tandasnya.

Sebelumnya Haris Hasanuddin didakwa memberikan Rp255 juta kepada tersangka ‎Muchammad Romahurmuziy dan Rp70 juta kepada Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sedangkan Muh Muafaq Wirahadi didakwa menyuap tersangka Rommy sebesar Rp91,4 juta.

Berdasarkan dakwaan, suap yang diberikan Haris ke Rommy dan Lukman guna pengurusan dan meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan untuk menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur saat tahun seleksi 2018/2019. Sementara suap dari Muafaq untuk memuluskan Muafaq dalam proses seleksi jabatan untuk menduduki posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik saat tahun seleksi 2018/2019.

Dalam persidangan Rabu (12/6/2019), Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan dan Kabiro Kepegawaian Kemenag Ahmadi memastikan ada intervensi Menag sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin hingga dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur defenitif pada 5 Maret 2019.

Padahal tutur Kholis, nilai seleksi Haris awalnya tidak masuk tiga besar dan ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa Haris tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki kesesuaian administrasi karena pernah dijatuhi hukum disiplin selama 5 tahun, sehingga kelulusan Haris harus dibatalkan dan tidak boleh dilantik.

Rekomendasi KASN sudah diberitahukan Kholis dan Kabiro Kepegawaian Kemenag Ahmadi kepada Lukman Hakim Saifuddin. "Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, beliau (Lukman) bilang akan tetap melantik. Beliau bilang, 'saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan," tegas Kholis.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)