Pembuatan KK, E-KTP, hingga Akta Kelahiran Bisa Dilakukan di Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pelayanan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), ataupun akta kelahiran bisa dilakukan di luar negeri. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan dengan adanya PP tersebut maka pelayanan dokumen kependudukan di luar negeri memiliki dasar hukum.
“Itulah landasan hukum pertama yang dimiliki Dukcapil untuk bisa melakukan layanan di luar negeri sebagaimana layanan yang ada di dukcapil dalam negeri. Jadi sudah lengkap,” katanya saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).
Dia mengatakan, sebenarnya Kemendagri sudah memulai layanan di luar negeri sejak tahun lalu. Namun dia mengatakan pelayanan tersebut masih sangat terbatas yakni berupa pendataan kependudukan.
“Tahun lalu masih kita batasi. Sekarang akta lahir, akta kawin, akta mati, penerbitan NIK sudah bisa kita lakukan semua. Kalau tahun lalu masih pendataan, berapa orang di mana. Nah sekarang legal formal sudah terpenuhi. Sehingga kita tidak ragu-ragu dengan Kementerian Luar Negeri,” ungkapnya.
Zudan mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan ini bisa dilakukan di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Zudan menuturkan pihaknya telah memberikan pelatihan kepada staf di kantor-kantor perwakilan tersebut.
“Kita menggunakan kantor perwakilan di luar negeri seperti dukcapil di dalam negeri. Sehingga produknya langsung terintegrasi dengan kita. Karena sudah ada nomor induk kependudukan (NIK), kalau di luar negeri disebutnya NIT atau nomor induk tunggal jadi bisa dilayani. NIT kode depannya 99. Kalau dulu kan tidak ada jadi tak ada layanan,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan layanan ini dapat memberikan perlindungan yang optimal kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri
“Kita bisa tahu. Berapa yang di Korea, Malaysia, Arab Saudi. Sekarang itu masih terjadi duplikasi. Mereka kita data di luar tapi di dalam negerinya masih ada. Karena keluar negeri tidak pamit misalnya. Sehingga kalau pilkada data dalam negeri ada, BPJS dalam negeri ada, sementara orangnya ada di luar negeri.. Kita menuju ke depannya one data policy, “ tegasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan dengan adanya PP tersebut maka pelayanan dokumen kependudukan di luar negeri memiliki dasar hukum.
“Itulah landasan hukum pertama yang dimiliki Dukcapil untuk bisa melakukan layanan di luar negeri sebagaimana layanan yang ada di dukcapil dalam negeri. Jadi sudah lengkap,” katanya saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).
Dia mengatakan, sebenarnya Kemendagri sudah memulai layanan di luar negeri sejak tahun lalu. Namun dia mengatakan pelayanan tersebut masih sangat terbatas yakni berupa pendataan kependudukan.
“Tahun lalu masih kita batasi. Sekarang akta lahir, akta kawin, akta mati, penerbitan NIK sudah bisa kita lakukan semua. Kalau tahun lalu masih pendataan, berapa orang di mana. Nah sekarang legal formal sudah terpenuhi. Sehingga kita tidak ragu-ragu dengan Kementerian Luar Negeri,” ungkapnya.
Zudan mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan ini bisa dilakukan di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Zudan menuturkan pihaknya telah memberikan pelatihan kepada staf di kantor-kantor perwakilan tersebut.
“Kita menggunakan kantor perwakilan di luar negeri seperti dukcapil di dalam negeri. Sehingga produknya langsung terintegrasi dengan kita. Karena sudah ada nomor induk kependudukan (NIK), kalau di luar negeri disebutnya NIT atau nomor induk tunggal jadi bisa dilayani. NIT kode depannya 99. Kalau dulu kan tidak ada jadi tak ada layanan,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan layanan ini dapat memberikan perlindungan yang optimal kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri
“Kita bisa tahu. Berapa yang di Korea, Malaysia, Arab Saudi. Sekarang itu masih terjadi duplikasi. Mereka kita data di luar tapi di dalam negerinya masih ada. Karena keluar negeri tidak pamit misalnya. Sehingga kalau pilkada data dalam negeri ada, BPJS dalam negeri ada, sementara orangnya ada di luar negeri.. Kita menuju ke depannya one data policy, “ tegasnya.
(pur)