Kasus Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Berharap Dapat Keadilan

Jum'at, 28 Juni 2019 - 13:10 WIB
Kasus Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Berharap Dapat Keadilan
Kasus Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Berharap Dapat Keadilan
A A A
JAKARTA - Sidang sengketa tanah seluas 29,361 hektar (ha) yang terletak di kawasan Roxy, Jakarta Pusat antara pihak penggugat ahli waris dengan pihak tergugat pengembang PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat akan kembali digelar pada Selasa (2/7/2019) mendatang.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat ditunda pada Selasa (25/6/2019) lalu.

Pihak penggugat ahli waris melalui kuasa hukumnya Wellyantina Waloni SH mengatakan, bahwa ahli waris berharap mendapat keadilan yang seadil-adilnya terkait tanah yang menjadi hak mereka.

Menurut Wellyantina, pihaknya baru saja bertemu dengan keluarga ahli waris dan akan sangat menyesali jika keputusan nanti merugikan mereka sebagai ahli waris yang sangat berharap hak-hak atas tanahnya bisa didapat oleh mereka

“Tentu kami berharap, sidang putusan nanti, Majelis Hakim melihat jelas seluruh bukti yang telah kami berikan. Dari mana perusahaan Duta Pertiwi membelinya dan bagaimana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat itu, tanpa ada satupun tanda tangan dari para ahli waris. Dari bukti persidangan, nyatanya pihak Duta Pertiwi memperoleh tanah hektaran tersebut hanya berdasarkan Surat Pernyataan belaka, tanpa ada Alas Hak apapun," ujar Wellyantina saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (28/6/2019).

“Keluarga ahli waris berharap sekali mendapatkan hak-hak atas tanah mereka. Mereka hidup dalam keprihatinan saat ini,” sambung Wellyantina.

Ditambahkan Wellyantina, dirinya dan juga para ahli waris sangat menyayangkan selama sidang pihak BPN tidak hadir untuk menjelaskan secara detail bagaimana sertifikat tanah hektaran itu bisa diterbitkan tanpa ada satupun tanda tangan ahli waris sebagai pemilik sah atas tanah itu. BPN juga tidak memperlihatkan riwayat peta lokasi sebelum terbitnya sertifikat tersebut.

“Kami masih berharap, pihak Majelis Hakim bisa melihat dengan jeli bagaimana BPN bisa menerbitkan sertifikat atas tanah itu. Kami yakin, Majelis Hakim akan melihat semua aspek secara terang benderang dan melihat kebenaran secara de facto atas proses pembelian tanah tersebut,” harap Wellyantina mewakili ahli waris.

PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) merupakan anak perusahaan Sinar Mas Grup harus menghadapi kasus ini, setelah ahli waris melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan atas tanah hektaran tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6209 seconds (0.1#10.140)