Komisi III DPR Targetkan RUU Jabatan Hakim Rampung Periode Ini

Rabu, 26 Juni 2019 - 09:34 WIB
Komisi III DPR Targetkan RUU Jabatan Hakim Rampung Periode Ini
Komisi III DPR Targetkan RUU Jabatan Hakim Rampung Periode Ini
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menargetkan untuk merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim pada akhir masa periode 2014-2019. Sehingga, sebelum 30 September 2019 ditargetkan sudah selesai.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan bahwa komisinya masih membahas RUU Jabatan Hakim. "Masih jalan," ujar Arteria ketika dihubungi SINDOnews, Rabu (26/6/2019).

Dia menjelaskan hampir semua isu kritis sudah dibahas Komisi III DPR. "Seperti (i) usia pensiun hakim, hakim tinggi dan hakim agung, (ii) periodisasi hakim agung, (iii) sistem rekruitmen dan mutasi, kaitannya dengan MA dan KY," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Kemudian, rekruitmen hakim dan persyaratan peserta seleksi calon hakim, pengawasan hakim, monev dan penilaian kinerja teknis peradilan terhadap hakim dan hakim tinggi, konsekuensi kesejahteraan, jaminan dan asuransi kerja serta jaminan purna tugas, gaji dan pensiun dalam konteks pejabat negara.

"Namun demikian kesemuanya masih belum mengerucut dalam satu kesepahaman. Masih ada tarik ulur dari seluruh stakeholder terkait," tuturnya.

Dia pun menilai wajar adanya tarik ulur tersebut, karena RUU itu bakal menjadi pemuas dahaga akan kerinduan atas hadirnya sebuah kekuasaan kehakiman yang merdeka atau terlepas dari kekuasaan manapun.

"Walau demikian, kami berketetapan hati untuk segera menyelesaikan RUU ini pada akhir masa periode ini yang insya Allah sebelum tanggal 30 September 2019," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6509 seconds (0.1#10.140)