DPA Diingatkan Tak Jadi Gimik Politik dan Ajang Balas Jasa
Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:45 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Kini, Wantimpres akan diubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Wacana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) terus menuai sorotan di masyarakat. Saat ini, Rancangan Undang-Undang ini telah menjadi UU usulan DPR.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai idealnya perubahan nomenklatur ini harus dikaji lebih dalam dan melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya
“Jika Wantimpres diubah secara konstitusi, maka struktur yang mengisi organisasi tersebut tidak lagi menjadi kewenangan penuh presiden, melainkan perlu keterlibatan parlemen dan perwakilan tokoh masyarakat,” ujarnya dihubungi SINDOnews, Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Ini Beda Jumlah Anggota Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung
Dirinya belum melihat relevansi dari perubahan nomenklatur ini. Karena, jika hanya mengubah nama, maka tugas DPA tak jauh dari tugas-tugas Wantimpres yang ada sekarang ini.
"Karena hanya akan menjadi gimik politik dan ajang balas jasa pada tokoh-tokoh di pemenangan pilpres. DPA akan serupa dengan duta besar, komisioner perusahaan negara, yang selama ini banyak ditempati oleh relawan politik," ungkapnya.
Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden
Oleh karena itu, Dedi menyarankan agar posisi DPA ini dikaji bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk dengan presiden terpilih. "Sehingga mungkin saja bagi presiden terpilih menentukan siapa saja yang akan masuk ke DPA, itu jika DPA dilihat serupa dengan Wantimpres," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai idealnya perubahan nomenklatur ini harus dikaji lebih dalam dan melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya
“Jika Wantimpres diubah secara konstitusi, maka struktur yang mengisi organisasi tersebut tidak lagi menjadi kewenangan penuh presiden, melainkan perlu keterlibatan parlemen dan perwakilan tokoh masyarakat,” ujarnya dihubungi SINDOnews, Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Ini Beda Jumlah Anggota Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung
Dirinya belum melihat relevansi dari perubahan nomenklatur ini. Karena, jika hanya mengubah nama, maka tugas DPA tak jauh dari tugas-tugas Wantimpres yang ada sekarang ini.
"Karena hanya akan menjadi gimik politik dan ajang balas jasa pada tokoh-tokoh di pemenangan pilpres. DPA akan serupa dengan duta besar, komisioner perusahaan negara, yang selama ini banyak ditempati oleh relawan politik," ungkapnya.
Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden
Oleh karena itu, Dedi menyarankan agar posisi DPA ini dikaji bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk dengan presiden terpilih. "Sehingga mungkin saja bagi presiden terpilih menentukan siapa saja yang akan masuk ke DPA, itu jika DPA dilihat serupa dengan Wantimpres," katanya.
(rca)
Lihat Juga :