Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden

Selasa, 09 Juli 2024 - 16:47 WIB
loading...
Wantimpres Diubah Menjadi...
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Beleid itu bakal mengubah kelembagaan Wantimpres.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). "Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Supratman menuturkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.

Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden


Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan. Ia melanjutkan, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden.

"Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," tuturnya.

Perubahan ketiga, kata dia, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA. "Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Djan Faridz,...
Profil Djan Faridz, Mantan Wantimpres yang Terseret Kasus Harun Masiku
Prabowo Tak Punya Wantimpres,...
Prabowo Tak Punya Wantimpres, Hanya Ada Penasihat Khusus
Respons Jokowi soal...
Respons Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru
UU Wantimpres Disahkan,...
UU Wantimpres Disahkan, Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden Lebih Efesien dan Strategis
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang
Hari Ini DPR Sahkan...
Hari Ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Menjadi UU
Pantau Uji Coba Makan...
Pantau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Tangerang, Wiranto: Fokus Cari Hambatan
Ketua DPRD Banten Dampingi...
Ketua DPRD Banten Dampingi Wantimpres Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Tangerang
Ketua Baleg DPR Ungkap...
Ketua Baleg DPR Ungkap RUU Wantimpres Ubah Nama Lembaga jadi Dewan Pertimbangan Agung
Rekomendasi
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved