Ini Beda Jumlah Anggota Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung

Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:43 WIB
loading...
Ini Beda Jumlah Anggota...
Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Kini, Wantimpres akan diubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perbedaan jumlah anggota Wantimpres yang ada saat ini dengan DPA yang akan dibentuk, dibahas di artikel ini.

Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA sejauh ini berlangsung mulus. Pada Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya

Soal perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA , Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," ujar Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Jumlah Anggota Wantimpres dan DPA


Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Saat ini Ketua Wantimpres dijabat Wiranto . Diketahui, Wiranto merupakan mantan Panglima ABRI dan juga mantan Menko Polhukam.

Sementara, anggota Wantimpres saat ini adalah Tahir, M Luthfi Ali Yahya, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Soekarwo, Djan Faridz, dan Gandi Sulistiyanto Soeherman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Djan Faridz,...
Profil Djan Faridz, Mantan Wantimpres yang Terseret Kasus Harun Masiku
Prabowo Tak Punya Wantimpres,...
Prabowo Tak Punya Wantimpres, Hanya Ada Penasihat Khusus
Respons Jokowi soal...
Respons Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru
UU Wantimpres Disahkan,...
UU Wantimpres Disahkan, Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden Lebih Efesien dan Strategis
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang
Hari Ini DPR Sahkan...
Hari Ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Menjadi UU
Pantau Uji Coba Makan...
Pantau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Tangerang, Wiranto: Fokus Cari Hambatan
Ketua DPRD Banten Dampingi...
Ketua DPRD Banten Dampingi Wantimpres Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Tangerang
Ketua Baleg DPR Ungkap...
Ketua Baleg DPR Ungkap RUU Wantimpres Ubah Nama Lembaga jadi Dewan Pertimbangan Agung
Rekomendasi
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved