Ini Beda Jumlah Anggota Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung

Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:43 WIB
loading...
Ini Beda Jumlah Anggota...
Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Kini, Wantimpres akan diubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perbedaan jumlah anggota Wantimpres yang ada saat ini dengan DPA yang akan dibentuk, dibahas di artikel ini.

Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA sejauh ini berlangsung mulus. Pada Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.



Soal perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA , Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," ujar Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Jumlah Anggota Wantimpres dan DPA


Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Saat ini Ketua Wantimpres dijabat Wiranto . Diketahui, Wiranto merupakan mantan Panglima ABRI dan juga mantan Menko Polhukam.

Sementara, anggota Wantimpres saat ini adalah Tahir, M Luthfi Ali Yahya, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Soekarwo, Djan Faridz, dan Gandi Sulistiyanto Soeherman.



Ketentuan jumlah anggota yang ada dalam UU Wantimpres tersebut akan diubah. Dalam draf RUU Wantimpres disebutkan bahwa Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.



Demikian ulasan tentang perbedaan jumlah anggota Wantimpres saat ini dengan anggota DPA yang akan datang. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Djan Faridz,...
Profil Djan Faridz, Mantan Wantimpres yang Terseret Kasus Harun Masiku
Prabowo Tak Punya Wantimpres,...
Prabowo Tak Punya Wantimpres, Hanya Ada Penasihat Khusus
Respons Jokowi soal...
Respons Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru
UU Wantimpres Disahkan,...
UU Wantimpres Disahkan, Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden Lebih Efesien dan Strategis
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang
Hari Ini DPR Sahkan...
Hari Ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Menjadi UU
Lebih Efektif Mana Wantimpres...
Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini Kata Pakar Hukum
Baleg DPR Tegaskan Tak...
Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres
Wantimpres Batal Diubah...
Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Ini Nomenklatur Barunya
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved