KY Terima 95 Pendaftar Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Selasa, 25 Juni 2019 - 15:57 WIB
KY Terima 95 Pendaftar Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
KY Terima 95 Pendaftar Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih terus menunggu para calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) yang potensial untuk segera mendaftar. Hal ini mengingat pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA akan ditutup hari ini (25/6).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan, hingga hari ini sebelum seleksi calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA ditutup, KY menerima 43 orang calon hakim ad hoc Tipikor konfirmasi dan 52 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. “Kami meminta para calon hakim untuk segera melengkapi berkas untuk proses selanjutnya,” ungkap Aidul di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Bila diperinci berdasarkan profesi, jelas Aidul para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan 26 orang hakim ad hoc. “Kemudian ada 6 orang advokat, 6 orang akademisi, dan 5 orang berprofesi lainnya,” jelasnya.

Sementara profesi untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA terdiri dari: 15 orang hakim ad hoc, 11 orang advokat, 1 orang akademisi, dan 25 orang berprofesi lainnya.

Aidul mengatakan, berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 39 orang merupakan laki-laki dan 4 orang merupakan perempuan untuk pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor pada MA. “Sementara sebanyak 46 orang merupakan laki-laki dan 6 orang merupakan perempuan untuk pendaftar calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA,” katanya.

Berdasarkan tingkat pendidikan, kata Aidul ada sebanyak 8 orang bergelar sarjana, 18 orang bergelar master, dan 17 orang bergelar doktor yang mendaftar seleksi calon hakim ad hoc Tipikor pada MA. “Sementara sebanyak 20 orang bergerak sarjana, 31 orang bergelar master, dan 1 orang bergelar doktor yang mendaftar seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.”

Untuk informasi, kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian: tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4010 seconds (0.1#10.140)