Perkuat KY, Sistem Perekrutan Hakim Agung Harus Diubah
Minggu, 25 Desember 2022 - 07:00 WIB
loading...
Jimly School of Law and Government (JSLG) mendorong perubahan sistem penerimaan calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jimly School of Law and Government (JSLG) mendorong perubahan sistem penerimaan calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Perekrutan melibatkan Komisi Yudisial (KY) serta promosi, mutasi, dan sistem pemberhentian yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.
Direktur JSLG Muhammad Muslih menyatakan perubahan sistem perekrutan perlu dilakukan berkaca pada status tersangka dua hakim agung yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Peran KY perlu dikuatkan dalam penerimaan hakim untuk MA. Salah satu caranya membuat Komisi III sebagai stempel dari hakim yang sudah dipilih KY berdasarkan hasil seleksi," ujarnya, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: DPR Sepakati 2 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Dengan begitu, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tinggal menetapkan dan menyetujui hakim saja, bukan memilih yang diusulkan KY.
Direktur JSLG Muhammad Muslih menyatakan perubahan sistem perekrutan perlu dilakukan berkaca pada status tersangka dua hakim agung yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Peran KY perlu dikuatkan dalam penerimaan hakim untuk MA. Salah satu caranya membuat Komisi III sebagai stempel dari hakim yang sudah dipilih KY berdasarkan hasil seleksi," ujarnya, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: DPR Sepakati 2 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Dengan begitu, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tinggal menetapkan dan menyetujui hakim saja, bukan memilih yang diusulkan KY.
Lihat Juga :