Tim Prabowo-Sandi Klaim Berhasil Ungkap Pemufakatan Curang Pilpres 2019

Senin, 24 Juni 2019 - 15:36 WIB
Tim Prabowo-Sandi Klaim Berhasil Ungkap Pemufakatan Curang Pilpres 2019
Tim Prabowo-Sandi Klaim Berhasil Ungkap Pemufakatan Curang Pilpres 2019
A A A
JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai ada pemufakatan curang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari hulu hingga hilir pada proses Pemilu 2019.

Maka itu, hasil Pilpres 2019 digugat pasangan calon nomor urut 02 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami melihat ini ada permufakatan curang yang TSM mulai dari hulu sampai hilir. Kami gunakan pendekatan piramida. Piramida yang paling dasar dan kuat namanya pasal 22 huruf (e) dari konstitusi dasar, yaitu yang mengatakan pemilu harus jurdil (jujur dan adil)," tutur Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Maka itu, kata dia, dasar gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW) adalah pembuktian adanya dugaan Pemilu tidak dilaksanakan secara jurdil.

"Makanya MK tidak boleh punya paradigma sebagai mahkamah kalkulator. Tapi Mahkamah Konstitusi yang sesungguhnya. Makanya pradigmanya harus konstitusional, substantif. Piramida dasarnya kita menggugat kejujuran dan keadilan yang absen," kata Dahnil.

Dia melanjutkan, bagian dari piramida selanjutnya adalah dugaan kecurangan TSM yang telah sukses dibuktikan oleh tim hukum dalam persidangan. Salah satunya adalah Training of Trainer (TOT) yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf.

"Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang," ujar mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

TOT tersebut dianggap terbukti adanya penggunaan diksi dan narasi bahwa 'kecurangan bagian dari demokrasi' dan 'untuk apa aparat netral'.

"Kemudian apa yang disampaikan Hasto bahwa 02 harus dilabeli radikal, pro khilafah dan macam-macam. Kemudian ada statement kita harus kuasai semua level sampai KPPS. Ini pemufakatan awal," kata Dahnil.

Selain itu, Prabowo-Sandi melalui tim hukum telah membuktikan secara saintifik dan empirik adanya dugaan DPT siluman. Ketika BW dalam persidangan meminta KPU untuk membuka C7, yakni daftar hadir ke TPS, tidak mampu ditunjukkan oleh KPU

"Ketika minta itu, KPU tidak mampu tunjukkan data C7. Jadi DPT siluman itu fakta. Ini hulunya ada pemufakatan curang. Dalam prosesnya ada keterlibatan aparat, mobilisasi bumn, keterlibatan kepala daerah, institusi negara. Hilirnya ada Situng bermasalah. C1 editing dan sebagainya. Saya usaha gambarkan konstruksi mulai dari hulu," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5820 seconds (0.1#10.140)