Meneropong Arah Putusan Hakim, Hari Ini MK Akan Gelar RPH

Senin, 24 Juni 2019 - 10:53 WIB
Meneropong Arah Putusan Hakim, Hari Ini MK Akan Gelar RPH
Meneropong Arah Putusan Hakim, Hari Ini MK Akan Gelar RPH
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno paling lambat pada 28 Juni mendatang.

Sejumlah pihak pun mulai memprediksi dan 'meneropong' soal putusan 9 hakim MK tersebut apakah akan mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi atau menolaknya yang kemudian menetapkan Jokowi-KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menganggap, tentu yang paling berhak menilai hasil sidang MK secara objektif hanyalah Hakim Konstitusi.

"Sementara yang lainnya hanya penilaian subjektif yang tak bisa dijadikan ukuran," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (24/6/2019).

Meski begitu kata Adi, publik melihat ada kecenderungan bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum 02 Prabowo-Sandi dianggap lemah dan gampang dipatahkan oleh data-data dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu maupun oleh pihak terkait 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Wajar jika ada dugaan kuat bahwa gugatan prabowo ke MK bakal ditolak hakim konstitusi karena tuduhan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan massif) tak bisa dibuktikan," tandasnya.

Sementara mulai hari ini Hakim MK akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH). Rapat tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan atas sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.

RPH ini rencananya akan dilaksanakan selama empat hari dari Senin hingga Kamis 27 Juni 2019. Sedangkan pembacaan putusan sidang sengkata Pilpres 2019, menurut jadwal akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019).

"RPH diagendakan Senin-Kamis besok. RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim," kata Jubir MK Fajar Laksono.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua MK Anwar Usman yang menegaskan, putusan sengketa PHPU Presiden 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

"InshaAllah, tunggu saja 28 Juni (putusan) paling lambat. Kami habis sidang sudah mulai bahas kecil-kecilan," kata Anwar Usman di Jakarta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9664 seconds (0.1#10.140)