Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Pengancam Jokowi

Minggu, 23 Juni 2019 - 19:08 WIB
Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Pengancam Jokowi
Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Pengancam Jokowi
A A A
JAKARTA - Polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Hermawan Susanto. Pengacara berharap polisi segera merespon tentang surat permohonan itu.

Kuasa hukum Hermawan, Sugiarto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima kabar tentang surat permohonan penangguhan tersebut. Permohonan itu diajukan lantaran kliennya ingin melangsungkan pernikahannya.

"Senin esok mungkin saha baru bisa ke Polda memfollow up. Sejauh ini, pihak Ditreskrimum dan Dit Tahti Polda Metro belum memberikan tanggapan atas surat permohonan penangguhan penahanannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019).

Menurutnya, belum ada putusan dari pihak kepolisian apakah Hermawan boleh melangsungkan pernikahan di kediamannya ataukah di tahanan. Bahkan, berkas kasus kliennya pun belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menambahkan, tentang penangguhan penahanan itu semuanya kewenangan penyidik. Namun, terkait pernikahan, bisa saja dilakukan di tahanan.

"Memang di Rutan Polda Metro untuk nikah bisa dilakukan, kita fasilitasi semua di dalam rutan. Seperti kemarin pernikahan yang dilakukan di Rutan Polda Metro, kita beri peluang kedua pihak dan keluarganya," tuturnya.

Adapun yang dimaksud adalah salah satu tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, yakni Adi Cikal Rama Saputra yang melangsungkan pernikahan bersama kekasihnya di Rutam Polda Metro Jaya pada Jumat, 21Juni kemarin. Disaksikan keluarga kedua mempelai, KUA, dan jajaran kepolisian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6219 seconds (0.1#10.140)