Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:48 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang ditangkap terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Bambang ditangkap terkait ujaran kebencian.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang ditangkap terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. "Ujaran kebencian dan penistaan agama," kata Dedi, Kamis (13/10/2022).
Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim," ujar Dedi.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Diduga Terkait Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang ditangkap terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. "Ujaran kebencian dan penistaan agama," kata Dedi, Kamis (13/10/2022).
Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim," ujar Dedi.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Diduga Terkait Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Lihat Juga :