Saka Tatal Tegaskan Tak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

Kamis, 11 Juli 2024 - 23:18 WIB
loading...
Saka Tatal Tegaskan...
Saka Tatal dalam acara Interupsi yang disiarkan iNews TV, Kamis (11/7/2024) malam. FOTO/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon , Saka Tatal menyampaikan harapan menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024) mendatang. Saka menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.

"Saka mah emang Saka nggak salah, kenapa Saka bilang nggak salah, karena memang benar Saka tak pernah melakukan apa yang dituduhkan, sehingga berani PK," kata Saka Tatal dalam acara Interupsi yang disiarkan iNews TV, Kamis (11/7/2024) malam.

Saka menegaskan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Karena itu, ia berani melakukan perlawanan dengan mengajukan PK atas ketidakadilan yang menimpanya. Bahkan, Saka Tatal berani sumpah pocong guna membuktikan dia tak bersalah.

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK

"Kalaupun disumpah pocong pun berani. Saya yakin (terpidana lain tak bersalah)," kata Saka.

Sejatinya, kata Saka, dalam persidangan 2016 silam, saat diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan, dia sempat memberikan pernyataan secara tertulis di hadapan hakim. Isinya, dia tak bersalah dan tak mengakui apa pun yang dituduhkan kepadanya.

"Waktu pas sidang itu saya pernah bikin bahwasanya saya itu tak pernah melakukan apa yang dituduhkan, itu pernah di tahun 2016," bebernya.



"Kalau disetrum di Polres, lebih parah itu, jadi tak disetrum doang, dianiaya, benar-benar dianiaya, iya (dipaksa mengaku sebagai pelaku)," kata Saka lagi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Terungkap, Lakban yang...
Terungkap, Lakban yang Melilit Diplomat Kemlu Arya Daru Dimulai dari Kepala
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved