7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:06 WIB
loading...
7 Terpidana Kasus Pembunuhan...
Pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (10/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) . Hal tersebut diungkapkan politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pengadilan terhadap ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

"Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," sambungnya.



Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum ketujuh teepidana Jutek Bongso mengungkap, pihaknya akan turut mencantumkan proses garasi oleh ketujuh terpidana pada 2019 dalam memori PK.

"Bahkan ada proses garasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan semua itu di memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi," ucapnya.

Jutek mengatakan bahwa terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ucapnya.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juni 2019.

Pengajuan grasi itu, kata Sandi, secara tidaok langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)