7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK
Rabu, 10 Juli 2024 - 18:06 WIB
loading...
Pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (10/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) . Hal tersebut diungkapkan politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pengadilan terhadap ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.
"Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum ketujuh teepidana Jutek Bongso mengungkap, pihaknya akan turut mencantumkan proses garasi oleh ketujuh terpidana pada 2019 dalam memori PK.
"Bahkan ada proses garasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan semua itu di memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi," ucapnya.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pengadilan terhadap ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.
"Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum ketujuh teepidana Jutek Bongso mengungkap, pihaknya akan turut mencantumkan proses garasi oleh ketujuh terpidana pada 2019 dalam memori PK.
"Bahkan ada proses garasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan semua itu di memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi," ucapnya.
Lihat Juga :