Stafsus Presiden: DIM RUU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara Masih Disusun
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:42 WIB
loading...
Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan DIM empat RUU sedang disusun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sedang disusun.
Hal tersebut menanggapi empat Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian yang diterima DPR.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenko Polhukam untuk RUU TNI dan RUU Polri, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan Kemenpan RB untuk RUU Kementerian Negara," kata Dini, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Dini mengatakan, RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, RUU Polri merupakan RUU Inisiatif DPR. Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut, dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal tersebut menanggapi empat Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian yang diterima DPR.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenko Polhukam untuk RUU TNI dan RUU Polri, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan Kemenpan RB untuk RUU Kementerian Negara," kata Dini, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Dini mengatakan, RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, RUU Polri merupakan RUU Inisiatif DPR. Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut, dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lihat Juga :