Vonis Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan JPU
Kamis, 11 Juli 2024 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar Jaksa.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar Jaksa.
(jon)
Lihat Juga :