Kivlan Zen Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kamis, 20 Juni 2019 - 16:58 WIB
Kivlan Zen Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Kivlan Zen Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang statusnya.

"Iya kita ajukan praperadilan hari ini," ujar Pengacara Kivlan, M Yuntri, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, praperadilan itu diajukan karena kliennya tak terima dijadikan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam pengajuan praperadilan itu, pihaknya membawa sejumlah bukti, salah satunya SPDP yang dikirimkan ke Kivlan.

Kuasa hukum Kivlan lainnya, Hendri Badiri Siahaan menerangkan, ada sejumlah hal yang dilanggar polisi sehingga pihaknya mencari keadilan melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, belum bisa dijelaskan secara rinci tentang poin-poinnya itu.

"Intinya mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang dilanggar, termasuk itu (senjata). Hari ini saya daftarkan permohonannya (ke PN Jaksel)," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3702 seconds (0.1#10.140)