Tak Bisa Seleksi 19 Calon Hakim Imbas Efisiensi, KY Ungkap Biayanya
Jum'at, 07 Februari 2025 - 16:29 WIB
loading...
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers. Foto/YouTube KY
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) mengungkap besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan proses seleksi calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung ( MA ). Hal ini dikatakan Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat menanggapi pertanyaan awak media ketika dikonfirmasi besaran anggaran lembaganya menjalankan proses seleksi tersebut.
Diketahui, imbas efisiensi anggaran, KY memutuskan untuk tidak melaksanakan seleksi 16 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM yang diminta MA. Mukti menyampaikan bahwa besaran anggaran tersebut tentu sangat bergantung dari jumlah permintaan yang disampaikan kepada KY.
"Kebetulan tahun ini, kita diminta sebanyak 19 calon Hakim Agung dan calon Ad Hoc. Kalau memang standar biasanya minimal itu Rp5 M (miliar) untuk satu penyelenggaraan. Tetapi karena jumlah ini juga akan mempengaruhi besarannya," kata Mukti dalam konferensi pers KY yang dilakukan secara daring, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, KY Ngaku Tak Bisa Seleksi 19 Calon Hakim
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal rincian besaran anggaran tersebut. Yang pasti, ada banyak hal yang mempengaruhi anggaran yang cukup untuk menjalankan dapat menjalankan proses seleksi calon hakim.
"Nanti kita akan hitung ulang lagi, termasuk karena pendaftarannya juga ya. Kalau pendaftarnya cukup banyak, maka proses seleksinya juga akan makin membutuhkan anggaran yang lebih," ujarnya.
Diketahui, imbas efisiensi anggaran, KY memutuskan untuk tidak melaksanakan seleksi 16 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM yang diminta MA. Mukti menyampaikan bahwa besaran anggaran tersebut tentu sangat bergantung dari jumlah permintaan yang disampaikan kepada KY.
"Kebetulan tahun ini, kita diminta sebanyak 19 calon Hakim Agung dan calon Ad Hoc. Kalau memang standar biasanya minimal itu Rp5 M (miliar) untuk satu penyelenggaraan. Tetapi karena jumlah ini juga akan mempengaruhi besarannya," kata Mukti dalam konferensi pers KY yang dilakukan secara daring, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, KY Ngaku Tak Bisa Seleksi 19 Calon Hakim
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal rincian besaran anggaran tersebut. Yang pasti, ada banyak hal yang mempengaruhi anggaran yang cukup untuk menjalankan dapat menjalankan proses seleksi calon hakim.
"Nanti kita akan hitung ulang lagi, termasuk karena pendaftarannya juga ya. Kalau pendaftarnya cukup banyak, maka proses seleksinya juga akan makin membutuhkan anggaran yang lebih," ujarnya.
Lihat Juga :