7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK
Rabu, 10 Juli 2024 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Jutek mengatakan bahwa terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ucapnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juni 2019.
Pengajuan grasi itu, kata Sandi, secara tidaok langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ucapnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juni 2019.
Pengajuan grasi itu, kata Sandi, secara tidaok langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
(maf)
Lihat Juga :