Syahrul Yasin Limpo Mohon Doa Jelang Sidang Vonis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai menjalani sidang beragendakan duplik dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selanjutnya, sidang kasus tersebut beragendakan pembacaan surat putusan.
Menjelang sidang vonis tersebut, SYL meminta doa dan terima kasih yang tidak ia sebutkan kepada siapa hal tersebut ditujukan. "Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya," kata SYL seusai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
SYL pun enggan berkomentar lebih jauh terkait sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 11 Juli 2024. "Sama PH (penasihat hukum) ya, saya ga bisa berbicara, terima kasih banyak atas perhatiannya," ujarnya.
Sementara itu, PH SYL, Djamaluddin Koedoeboen berharap kliennya bebas dari tuntutan Jaksa. Ia mengklaim, baik Jaksa maupun saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan jika SYL menginstruksikan pengumpulan uang.
Jika hal tersebut tidak dikabulkan, Koedoeboen berharap Hakim memutuskan putusan yang adil.
"Persidangan ini tentu Yang Mulia lah yang memiliki kewenangan dari negara untuk memutuskan perkara, kami harap bebas namun bila ada yang lain kami harap putusan seadil-adilnya," ujar Koedoeboen.
Menjelang sidang vonis tersebut, SYL meminta doa dan terima kasih yang tidak ia sebutkan kepada siapa hal tersebut ditujukan. "Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya," kata SYL seusai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
SYL pun enggan berkomentar lebih jauh terkait sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 11 Juli 2024. "Sama PH (penasihat hukum) ya, saya ga bisa berbicara, terima kasih banyak atas perhatiannya," ujarnya.
Sementara itu, PH SYL, Djamaluddin Koedoeboen berharap kliennya bebas dari tuntutan Jaksa. Ia mengklaim, baik Jaksa maupun saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan jika SYL menginstruksikan pengumpulan uang.
Jika hal tersebut tidak dikabulkan, Koedoeboen berharap Hakim memutuskan putusan yang adil.
"Persidangan ini tentu Yang Mulia lah yang memiliki kewenangan dari negara untuk memutuskan perkara, kami harap bebas namun bila ada yang lain kami harap putusan seadil-adilnya," ujar Koedoeboen.
(rca)