Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 bisa dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana. Hal ini menurut Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Sebab, Pegi menjadi salah satu dari 11 tersangka yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah dalam praperadilan. "Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu dari 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian dengan kasus yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya," ujar Aryanto Sutadi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Sehingga, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau barang bukti baru bagi delapan terpidana kasus itu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, sehingga itulah yang dipakai untuk novum," sambungnya.
Aryanto berharap terpidana kasus itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
Sebab, Pegi menjadi salah satu dari 11 tersangka yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah dalam praperadilan. "Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu dari 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian dengan kasus yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya," ujar Aryanto Sutadi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Sehingga, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau barang bukti baru bagi delapan terpidana kasus itu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, sehingga itulah yang dipakai untuk novum," sambungnya.
Aryanto berharap terpidana kasus itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(rca)