Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg DPR Klaim Bukan Permintaan Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengklaim tak ada permintaan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghapus jumlah anggota dalam revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Diketahui, salah satu substansi perubahan menyangkut jumlah anggota Wantimpres.
Dalam RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan presiden. Substansi itu akan mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan presiden terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg DPR ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Jadi karena kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
"Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Dalam RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan presiden. Substansi itu akan mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan presiden terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg DPR ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Jadi karena kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
"Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)