Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg DPR Klaim Bukan Permintaan Prabowo
Selasa, 09 Juli 2024 - 17:58 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengklaim tak ada permintaan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghapus jumlah anggota dalam revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Diketahui, salah satu substansi perubahan menyangkut jumlah anggota Wantimpres.
Dalam RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan presiden. Substansi itu akan mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan presiden terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg DPR ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
Dalam RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan presiden. Substansi itu akan mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan presiden terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg DPR ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
Lihat Juga :