Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Mulai 1 Januari 2025
Senin, 08 Juli 2024 - 20:45 WIB
loading...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap. Dia menyebut, tahap pertama bisa dimulai pada 1 Januari 2025.
"Usulan kami nanti adalah (pelantikan) pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (8/7/2024).
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari (2025),” sambung dia.
Baca juga: Soroti Inefisiensi Anggaran Daerah, Tito: Dana Rp5 Miliar Perjalanan Dinas Rp10 Miliar
Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah itu mesti dilakukan serentak meskipun secara bertahap. Ia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Usulan kami nanti adalah (pelantikan) pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (8/7/2024).
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari (2025),” sambung dia.
Baca juga: Soroti Inefisiensi Anggaran Daerah, Tito: Dana Rp5 Miliar Perjalanan Dinas Rp10 Miliar
Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah itu mesti dilakukan serentak meskipun secara bertahap. Ia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :