Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Mulai 1 Januari 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap. Dia menyebut, tahap pertama bisa dimulai pada 1 Januari 2025.
"Usulan kami nanti adalah (pelantikan) pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (8/7/2024).
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari (2025),” sambung dia.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah itu mesti dilakukan serentak meskipun secara bertahap. Ia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tujuannya adalah ada keserentakan ketika presiden dilantik, kepala daerah juga dilantik. Sehingga satu paralel, lima tahun yang sama. Nah, kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda. Karena, kan, nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK," sambungnya.
Mantan Kapolri itu menilai, pelantikan serentak gelombang pertama diusulkan untuk yang tidak melaporkan sengketa pilkada. Usulan itu diharapkan dapat dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti. Ini, kan, nanti dibicarakan dengan Komisi II DPR, kemudian dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Nah baru nanti kita itung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya. Mungkin, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Mungkin gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang. Jadi kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025," ucapnya.
"Usulan kami nanti adalah (pelantikan) pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (8/7/2024).
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari (2025),” sambung dia.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah itu mesti dilakukan serentak meskipun secara bertahap. Ia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tujuannya adalah ada keserentakan ketika presiden dilantik, kepala daerah juga dilantik. Sehingga satu paralel, lima tahun yang sama. Nah, kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda. Karena, kan, nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK," sambungnya.
Mantan Kapolri itu menilai, pelantikan serentak gelombang pertama diusulkan untuk yang tidak melaporkan sengketa pilkada. Usulan itu diharapkan dapat dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti. Ini, kan, nanti dibicarakan dengan Komisi II DPR, kemudian dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Nah baru nanti kita itung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya. Mungkin, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Mungkin gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang. Jadi kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025," ucapnya.
(cip)