Pantun Jaksa KPK untuk SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan
Senin, 08 Juli 2024 - 16:25 WIB
loading...
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo/SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Saat itu, Jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah.
“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Meyer.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia
Dia menilai pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Pernyataan SYL pada nota pembelaannya menunjukkan bahwa kader Partai NasDem itu hanya ingin lari dari tanggung jawab.
“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” ungkapnya.
“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Meyer.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia
Dia menilai pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Pernyataan SYL pada nota pembelaannya menunjukkan bahwa kader Partai NasDem itu hanya ingin lari dari tanggung jawab.
“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” ungkapnya.
Lihat Juga :