Pantun Jaksa KPK untuk SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

Senin, 08 Juli 2024 - 16:25 WIB
loading...
Pantun Jaksa KPK untuk...
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo/SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Saat itu, Jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah.

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Meyer.



Dia menilai pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Pernyataan SYL pada nota pembelaannya menunjukkan bahwa kader Partai NasDem itu hanya ingin lari dari tanggung jawab.

“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” ungkapnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah mendapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)