Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Sandi Klaim Menang 52%

Jum'at, 14 Juni 2019 - 10:45 WIB
Sidang Sengketa Pilpres,...
Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Sandi Klaim Menang 52%
A A A
JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membacakan berkas pokok permohonan dalam sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, hari ini.

Dalam pembacaan permohonan gugatan, pria yang biasa disapa BW itu mengungkapkan pihaknya menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan jumlah perolehan 85.607.362 suara.

BW menilai telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden petahana, yang juga adalah capres pasangan calon 01," tutur BW dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

"Pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu (electoral threshold) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BW juga mengklaim pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno unggul 52% dan pesaingnya Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebutnya hanya memperoleh 48 persen.

"Data perolehan suara yang benar menurut Pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut: Satu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 suara atau 48 persen. Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 52 persen," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)