Praperadilan Pegi Dikabulkan PN Bandung, Bareskrim: Kami Tunduk pada Putusan Hakim
Senin, 08 Juli 2024 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.
Namun Djuhandani menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi evaluasi Polri. Khususnya, terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki. "Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.
Namun Djuhandani menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi evaluasi Polri. Khususnya, terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki. "Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.
(cip)
Lihat Juga :