Praperadilan Pegi Dikabulkan PN Bandung, Bareskrim: Kami Tunduk pada Putusan Hakim
Senin, 08 Juli 2024 - 15:38 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim PN Bandung. Foto/SINDOnews/riana rizkia
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan , Senin (8/7/2024). Dalam putusannya PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hokum.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim.
"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," kata Djuhandani di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Breaking News! Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal demi Hukum
Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. "Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim.
"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," kata Djuhandani di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Breaking News! Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal demi Hukum
Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. "Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," katanya.
Lihat Juga :