Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman

Senin, 08 Juli 2024 - 13:38 WIB
loading...
Praperadilan Pegi Setiawan...
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam. Foto/ANTARA/Raisan Al Farisi
A A A
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman memiliki kekayaan sebesar Rp294.031.507.

Eman Sulaeman tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor, dengan nilai total mencapai Rp720 juta.

Baca juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur

Berikut rincian total kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang dilihat dari daftar LHKPN:

Tanah dan Bangunan


1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp600.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp120.000.000.

Alat transportasi dan mesin


1. Motor, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, Hasil sendiri Rp6.500.000

Eman Sulamen tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp12.400.000, Kas dan Setara Kas Rp35.565.736. Selain itu, Eman juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp480.434.229. Maka dengan demikian, harta Eman Sulaeman sebesar Rp294.031.507.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved