Penguatan Pertahanan Siber sebagai Daya Tangkal Peretasan PDN
Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Upaya menghadapi risiko adalah dengan membangun sistem pertahanan siber yang kuat. Transformasi tata kelola pemerintahan dan kegiatan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi juga memerlukan pertahanan dan keamanan yang tangguh. Pertahanan dan keamanan negara dalam menangkal ancaman atau gangguan siber ini harus dibangun dengan memperkuat aspek pengaturan atau regulasi, aspek organisasi atau kelembagaan dan aspek kultur masyarakat.
Pada aspek pengaturan atau regulasi perlu dilakukan review terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan negara yang terkait untuk memperkuat bangunan sistem pertahanan dan keamanan negara pada dimensi siber. Pembenahannya dilakukan melalui mempertimbangkan urgensi pengaturan tentang keamanan nasional secara komprehensif untuk integrasi fungsi-fungsi yang ada. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan substansi pengaturan fungsi kelembagaan dengan memgakomodasi pengaturan atas perkembangan spektrum ancaman dan gangguan yang bersifat nonmiliter, termasuk ancaman siber terhadap pertahanan negara.
Permasalahan serius dalam perkembangan siber dengan intensitas pengaruh dan daya rusak yang semakin meluas ini menjadikan pertimbangan kuat untuk melihat kembali aspek kelembagaan dalam menghadapi ancaman nonmiliter dalam dimensi siber ini. Penguatan kelembagaan ini dilakukan melalui integrasi fungsi yang berkaitan dengan penanganan gangguan pertahanan dan keamanan siber pada satu lembaga dengan kewenangan yang kuat.
Selain dua upaya tersebut di atas, perlu juga dilakukan upaya-upaya untuk membangun kesadaran bersama masyarakat sebagai komponen pertahanan semesta untuk memperkuat pertahanan negara melalui optimalisasi fungsi-fungsi positif atas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui penguatan nilai-nilai kebangsaan dan bermedia sosial dengan sehat.
Rangkaian upaya ini perlu dilakukan segera untuk memperkuat sistem keamanan nasional dengan mempertimbangkan bahwa ancaman dan gangguan siber akan semakin meningkat dan terus berkembang sejak saat ini.
Pada aspek pengaturan atau regulasi perlu dilakukan review terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan negara yang terkait untuk memperkuat bangunan sistem pertahanan dan keamanan negara pada dimensi siber. Pembenahannya dilakukan melalui mempertimbangkan urgensi pengaturan tentang keamanan nasional secara komprehensif untuk integrasi fungsi-fungsi yang ada. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan substansi pengaturan fungsi kelembagaan dengan memgakomodasi pengaturan atas perkembangan spektrum ancaman dan gangguan yang bersifat nonmiliter, termasuk ancaman siber terhadap pertahanan negara.
Permasalahan serius dalam perkembangan siber dengan intensitas pengaruh dan daya rusak yang semakin meluas ini menjadikan pertimbangan kuat untuk melihat kembali aspek kelembagaan dalam menghadapi ancaman nonmiliter dalam dimensi siber ini. Penguatan kelembagaan ini dilakukan melalui integrasi fungsi yang berkaitan dengan penanganan gangguan pertahanan dan keamanan siber pada satu lembaga dengan kewenangan yang kuat.
Selain dua upaya tersebut di atas, perlu juga dilakukan upaya-upaya untuk membangun kesadaran bersama masyarakat sebagai komponen pertahanan semesta untuk memperkuat pertahanan negara melalui optimalisasi fungsi-fungsi positif atas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui penguatan nilai-nilai kebangsaan dan bermedia sosial dengan sehat.
Rangkaian upaya ini perlu dilakukan segera untuk memperkuat sistem keamanan nasional dengan mempertimbangkan bahwa ancaman dan gangguan siber akan semakin meningkat dan terus berkembang sejak saat ini.
(cip)
Lihat Juga :