Penguatan Pertahanan Siber sebagai Daya Tangkal Peretasan PDN
Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Dampak negatif perkembangan masyarakat teknokultur dapat dilhat misalnya dalam penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kriminalitas dan sebagainya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pun juga memiliki dampak negatif diantaranya kerentanan sistem, penyalahgunaan dan keamanan data pribadi, serangan peretas dan sebagainya. Pendekatan pelayanan berbasis teknologi menuntut adanya pengelolaan database dan sistem pengamanan yang baik. Sistem tersebut memusatkan penyimpanan, pengelolaan dan penyebaran data untuk berbagai kebutuhan.
Merebaknya dampak negatif dalam skala yang luas dan menyerang objek vital dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. Intergrasi dan kultur sosial masyarakat terganggu yang dapat berdampak pada potensi konflik. Gangguan terhadap sistem dan pencurian data dapat mengganggu stabilitas negara bahkan kedaulatan bangsa. Misal pencurian data atau informasi rahasia negara oleh peretas dan kemudian menyebarkan informasi atau menyalahgunakan data tersebut tentu dapat membahayakan negara.
Peretasan Pusat Data Nasional merupakan salah satu bentuk ancaman nyata pada dunia maya yang membahayakan pertahanana dan keamanan bahkan kedaulatan negara. Dalam lingkup sistem pertahanan negara, ancaman ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) mengkategorikan ancaman pertahanan negara berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Memperkuat Pertahanan Siber
Permasalahan peretasan Pusat Data Nasional menunjukkan adanya serangan terhadap pertahanan negara. UU Pertahanan Negara mendefinisikan pertahanan negara sebagai usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Berbagai dampak negatif teknokultur antara lain berupa ujaran kebencian, berita bohong, pencurian data, kriminalitas, pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai bangsa, peretasan Pusat Data Nasional dan sejumlah gangguan lainnya telah nyata membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
Dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan yang berjalan seriring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan situasi yang mau tidak mau dan suka atau tidak suka dihadapi. Upaya untuk menghadapinya dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan dan mengantisipasi serta meminimalisasi dampak negatif yang mengancam kehidupan sosial masyarakat serta stabilitas negara.
Semakin tinggi ketergantungan pada sistem teknologi informasi dan komunikasi maka semakin tinggi pula risiko keamanan yang harus dihadapi. Kondisi ini bukan sebuh pilihan, apakah kita mau ambil risiko atau kita mengurangi ketergantungan dengan perkembangan teknologi saat ini. Pilihannya hanya satu yaitu kita menggunakan perkembangan teknologi dengan menyadari adanya risiko-risiko yang harus ditangani.
Merebaknya dampak negatif dalam skala yang luas dan menyerang objek vital dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. Intergrasi dan kultur sosial masyarakat terganggu yang dapat berdampak pada potensi konflik. Gangguan terhadap sistem dan pencurian data dapat mengganggu stabilitas negara bahkan kedaulatan bangsa. Misal pencurian data atau informasi rahasia negara oleh peretas dan kemudian menyebarkan informasi atau menyalahgunakan data tersebut tentu dapat membahayakan negara.
Peretasan Pusat Data Nasional merupakan salah satu bentuk ancaman nyata pada dunia maya yang membahayakan pertahanana dan keamanan bahkan kedaulatan negara. Dalam lingkup sistem pertahanan negara, ancaman ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) mengkategorikan ancaman pertahanan negara berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Memperkuat Pertahanan Siber
Permasalahan peretasan Pusat Data Nasional menunjukkan adanya serangan terhadap pertahanan negara. UU Pertahanan Negara mendefinisikan pertahanan negara sebagai usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Berbagai dampak negatif teknokultur antara lain berupa ujaran kebencian, berita bohong, pencurian data, kriminalitas, pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai bangsa, peretasan Pusat Data Nasional dan sejumlah gangguan lainnya telah nyata membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
Dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan yang berjalan seriring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan situasi yang mau tidak mau dan suka atau tidak suka dihadapi. Upaya untuk menghadapinya dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan dan mengantisipasi serta meminimalisasi dampak negatif yang mengancam kehidupan sosial masyarakat serta stabilitas negara.
Semakin tinggi ketergantungan pada sistem teknologi informasi dan komunikasi maka semakin tinggi pula risiko keamanan yang harus dihadapi. Kondisi ini bukan sebuh pilihan, apakah kita mau ambil risiko atau kita mengurangi ketergantungan dengan perkembangan teknologi saat ini. Pilihannya hanya satu yaitu kita menggunakan perkembangan teknologi dengan menyadari adanya risiko-risiko yang harus ditangani.
Lihat Juga :