Rapat Paripurna RUU Kabupaten/Kota Hanya Dihadiri Langsung 64 Anggota DPR, 228 Izin

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:17 WIB
loading...
Rapat Paripurna RUU...
Rapat paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024 hanya dihadiri langsung 66 Anggota DPR, Kamis (4/7/2024) pagi. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/7/2024) pagi. Rapat hanya dihadiri puluhan wakil rakyat.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan, rapat itu hanya dihadiri oleh 64 anggota DPR. Sementara, ada 228 anggota DPR yang izin hadir dalam rapat.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada pembukaan rapur pada hari ini telah ditanda-tangani oleh hadir 64 orang dan izin 228 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Rachmat Gobel sebelum membuka rapat.



Mesmi hanya dihadiri puluhan anggota DPR RI, Gobel menyatakan rapat telah kuorum. "Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan kami selaku pimpinan dewam membuka rapur DPR RI yang ke-20 masa persidangan ke-5 tahun 2023/2024," katanya.

Terdapat sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.

Kedua, pendapat fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemudian, dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR.

Ketiga, pendapat fraksi atas 25 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Kabupaten/Kota. Adapun 25 RUU itu sebagai berikut:

Baca juga: Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota DPR

1. RUU tentang Kab. Badung di Prov. Bali;
2. RUU tentang Kab. Bangli di Prov. Bali;
3. RUU tentang Kab. Buleleng di Prov. Bali;
4. RUU tentang Kab. Gianyar di Prov. Bali;
5. RUU tentang Kab. Jembrana di Prov. Bali;
6. RUU tentang Kab. Karangasem di Prov. Bali;
7. RUU tentang Kab. Klungkung di Prov. Bali;
8. RUU tentang Kab. Tabanan di Prov. Bali;
9. RUU tentang Kab. Bima di Prov. NTB;
10. RUU tentang Kab. Dompu di Prov. NTB;
11. RUU tentang Kab. Lombok Barat di Prov. NTB;
12. RUU tentang Kab. Lombok Tengah di Prov. NTB;
13. RUU tentang Kab. Lombok Timur di Prov. NTB;
14. RUU tentang Kab. Sumbawa di Prov. NTB;
15. RUU tentang Kab. Bengkulu Selatan di Prov. Bengkulu;
16. RUU tentang Kab. Bengkulu Utara di Prov. Bengkulu;
17. RUU tentang Kab. Rejang Lebong di Prov. Bengkulu;
18. RUU tentang Kota Bengkulu di Prov. Bengkulu;
19. RUU tentang Kab. Lahat di Prov. Sumatera Selatan;
20. RUU tentang Kab. Muara Enim di Prov. Sumatera Selatan;
21. RUU tentang Kab. Musi Banyuasin di Prov. Sumatera Selatan;
22. RUU tentang Kab. Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan;
23. RUU tentang Kab. Ogan Komering Ilir di Prov. Sumatera Selatan;
24. RUU tentang Kab. Ogan Komering Ulu di Prov. Sumatera Selatan;
25. RUU tentang Kota Palembang di Prov. Sumatera Selatan.

Keempat, pendapat fraksi atas 27 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Kabupaten/Kota. Ke-27 RUU itu ialah:

1. RUU tentang Kab. Cianjur di Prov. Jawa Barat;
2. RUU tentang Kota Sukabumi di Prov. Jawa Barat;
3. RUU tentang Kab. Sukabumi di Prov. Jawa Barat;
4. RUU tentang Kota Bogor di Prov. Jawa Barat;
5. RUU tentang Kab. Bekasi di Prov. Jawa Barat;
6. RUU tentang Kab. Bogor di Prov. Jawa Barat;
7. RUU tentang Kab. Bandung di Prov. Jawa Barat;
8. RUU tentang Kota Bandung di Prov. Jawa Barat;
9. RUU tentang Kab. Sumedang di Prov. Jawa Barat;
10. RUU tentang Kab. Kuningan di Prov. Jawa Barat;
11. RUU tentang Kab. Cirebon di Prov. Jawa Barat;
12. RUU tentang Kota Cirebon di Prov. Jawa Barat;
13. RUU tentang Kab. Ciamis di Prov. Jawa Barat;
14. RUU tentang Kab. Garut di Prov. Jawa Barat;
15. RUU tentang Kab. Tasikmalaya di Prov. Jawa Barat;
16. RUU tentang Kab. Indramayu di Prov. Jawa Barat;
17. RUU tentang Kab. Majalengka di Prov. Jawa Barat;
18. RUU tentang Kab. Karawang di Prov. Jawa Barat;
19. RUU tentang Kab. Lebak di Prov. Banten;
20. RUU tentang Kab. Pandeglang di Prov. Banten;
21. RUU tentang Kab. Serang di Prov. Banten;
22. RUU tentang Kab. Tangerang di Prov. Banten;
23. RUU tentang Kab. Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta;
24. RUU tentang Kab. Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta;
25. RUU tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta;
26. RUU tentang Kab. Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta;
27. RUU tentang Kab. Gunung Kidul di Daerah Istimewa Yogyakarta;

Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.

Adapun agenda kelima rapat adalah penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan. Terakhir, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
Ijeck Dorong DPR Segera...
Ijeck Dorong DPR Segera Bikin Panja Ojol
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
Ahmad Dhani Terbukti...
Ahmad Dhani Terbukti Bersalah terkait Ucapan Rasisme dan Penghinaan Marga
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
May Day 2025, Massa...
May Day 2025, Massa Buruh Mulai Padati Gedung DPR
Rekomendasi
Panas Menyengat Kabin...
Panas Menyengat Kabin Mobil? Jangan Panik! Ini Cara Jitu Cari Bengkel AC Terdekat
3 Kelebihan Sistem Rudal...
3 Kelebihan Sistem Rudal Fatah Buatan Pakistan yang Membombardir India
Baru Beberapa Jam Gencatan...
Baru Beberapa Jam Gencatan Senjata, Perang Pakistan dan India Kembali Pecah
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Anggota DPR Minta Subsidi...
Anggota DPR Minta Subsidi BBM Dipertahankan untuk Rakyat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved