Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Istana Pastikan Pilkada Serentak Tetap Sesuai Jadwal

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:55 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Istana Pastikan Pilkada Serentak Tetap Sesuai Jadwal
Pemerintah memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).



Pemerintah, kata Ari, juga menghormati putusan DKPP terkait pencopotan jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari.

Ari menambahkan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," tandas Ari.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari Pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)
pixels