Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Istana Pastikan Pilkada Serentak Tetap Sesuai Jadwal
Rabu, 03 Juli 2024 - 17:55 WIB
loading...
Pemerintah memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih DKPP
Pemerintah, kata Ari, juga menghormati putusan DKPP terkait pencopotan jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari.
Ari menambahkan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," tandas Ari.
"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih DKPP
Pemerintah, kata Ari, juga menghormati putusan DKPP terkait pencopotan jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari.
Ari menambahkan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," tandas Ari.