Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Buku PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional
Senin, 01 Juli 2024 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani, jadi kita tunggu saja prosesnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan, dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan, dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tuturnya.
Lihat Juga :