Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Buku PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional

Senin, 01 Juli 2024 - 17:32 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Buku PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan bagi siapa pun pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke jalur-jalur resmi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan bagi siapa pun pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke jalur-jalur resmi. Namun, ia meyakini penyidik bekerja dengan profesional termasuk penyitaan yang dimaksud.



"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas. Namun kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan Penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Senin (1/7/2024).

Kubu Hasto mengklaim buku dan HP tersebut tidak ada kaitannya dengan tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Terkait hal tersebut, Tessa meminta pihak terkait sabar menunggu proses penyidikan.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani, jadi kita tunggu saja prosesnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan, dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tuturnya.

Ronny mempertanyakan alasan buku itu disita. Dia menegaskan buku tersebut tidak terkait dengan Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti oleh kader PDIP di seluruh Indonesia.



"Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan karena buku tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4775 seconds (0.1#10.140)
pixels