MK Jamin Independensi, TKN dan BPN Siapkan Tim Hukum

Jum'at, 24 Mei 2019 - 07:18 WIB
MK Jamin Independensi, TKN dan BPN Siapkan Tim Hukum
MK Jamin Independensi, TKN dan BPN Siapkan Tim Hukum
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 secara independen. Sembilan hakim dipastikan tidak akan terganggu berbagai manuver para pihak yang ingin mengintervensi proses hukum.

"Yang jelas independensi itu dijamin 100%. Dari sembilan hakim tersebut semuanya independensinya bisa dijamin. Sekali lagi, meskipun ada yang mencoba (mengganggu), insyaallah kami tidak akan terganggu," ujar Ketua MK Anwar Usman di Kantor MK, Jakarta Pusat, kemarin.

MK juga tidak akan terpengaruh oleh situasi di luar yang ricuh beberapa hari kemarin. MK pun tidak hanya menyelesaikan perkara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), tapi juga perkara lain. "Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Independensi itu sudah dimunculkan dari semua perkara, bukan perkara ini saja," ucap Anwar.

Anwar juga memastikan pihaknya akan menyelesaikan perselisihan hasil pileg selama 30 hari. Adapun Pilpres 2019 akan diselesaikan selama 14 hari. Selain itu untuk memastikan independensi MK, lanjut Anwar, pihaknya akan melakukan proses persidangan secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui melalui media massa.

"Kami sampaikan sekarang, nanti rekan-rekan media semua bisa menyaksikan persidangan mulai dari awal sampai putusan dan itu dilaksanakan secara terbuka," tuturnya. Adapun sembilan hakim MK yang akan menangani perkara Pemilu 2019 adalah Anwar Usman, Aswanto (yang juga menjabat sebagai wakil ketua MK), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna.

Kemudian Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Diketahui MK akan menggelar sidang gugatan pilpres pada 17 Juni 2019. Untuk pilpres ditargetkan selesai hingga putusan pada 28 Juni 2019. Adapun untuk sidang gugatan pileg akan selesai pada 9 Agustus 2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, untuk pileg dan pilpres tenggat waktunya sama, yakni hingga Jumat 24 Mei 2019, tetapi untuk waktunya berbeda. "Untuk pileg Jumat dini hari nanti (selesai) jam 01.46 WIB, kalau pilpres besok Jumat jam 24.00 WIB. Jadi pileg yang lebih dulu selesai pada Jumat nanti dini hari dan (keduanya) sama-sama Jumat," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.

Fajar menjelaskan, prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg sama. Pemohon nantinya menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti dan bukti. "Hal yang membedakan hanya waktu penyelesaian gugatan yang akan diputus MK. Pilpres akan berlangsung 14 hari, sementara pileg selama 30 hari," jelasnya.

Tenggat waktu untuk pilpres dihitung sejak permohonan teregistrasi pada 11 Juni 2019. Kemudian pada 17 Juni 2019 akan digelar sidang pembuktian gugatan dan ditargetkan selesai pada 28 Juni 2019. Namun sebelum MK menggelar sidang pembuktian, majelis hakim akan menggelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.

Sidang beragendakan mendengarkan permohonan pemohon. "Termohon itu memberikan jawabannya, pihak terkait juga memberikan keterangannya. Mungkin Bawaslu juga memberikan keterangannya," tuturnya.

BPN Undur Pendaftaran

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memundurkan jadwal pendaftaran gugatan sengketa pemilu ke MK. Jika sebelumnya direncanakan akan didaftarkan pada Kamis (23/5), BPN akhirnya akan mendaftarkan gugatan pada hari ini pukul 14.00 WIB. Gugatan itu dikomandoi langsung oleh adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

“Selamat sore teman-teman, sedikit update, kami sedang mempersiapkan untuk submission memasukan gugatan ke MK dan rencananya kami akan mengumumkan tim besok setelah salat Jumat. Dan baru saja Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djodjohadikusumo dan besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukkan sesuai dengan tata cara yang sudah tadi disampaikan oleh para ahli hukum,” kata cawapres 02, Sandiaga Uno, kemarin.

Menurut Sandi, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5), tepatnya pukul 14.00 WIB. Pihaknya juga akan menyampaikan siapa saja yang masuk ke dalam tim hukum ke MK pada Jumat siang. “Besok jam 2 akan disampaikan. Iya jam 2 besok. Nanti setelah rampung penyusunan timnya akan diumumkan besok,” terang Sandi.

Soal peran Otto Hasibuan dalam tim hukum, menurut Sandi, hal itu belum diputuskan dan akan diumumkan sebagai apa peran Otto Hasibuan dalam tim hukum. “Kesempatan besok jam 2 akan diputuskan peran Bang Otto seperti apa. Tadi Bang Otto menyampaikan ke saya dan Pak Prabowo langsung,” imbuhnya.

Mengenai materi apa saja yang akan digugat ke MK, Sandi memaparkan bahwa itu semua tengah dipersiapkan dan tim sedang mengerjakan itu secara maraton sampai Jumat siang. “Besok disampaikan juga oleh tim hukum, jam habis salat Jumat. Mohon sabar,” sebut Sandi.

TKN Siap Hadapi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin, Asrul Sani, menuturkan, menyikapi langkah pasangan calon 02 yang mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, TKN mengapresiasi langkah tersebut sebagai jalan legal dan konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa pemilu.

Sebab itu TKN pun menyiapkan tim hukum karena sesuai dengan aturan hukum, pasangan calon 01 dalam sengketa ini bakal menjadi pihak terkait. ”Dalam rangka itu semua, TKN telah menyiapkan tim hukum yang terdiri atas para advokat senior, baik yang berasal dari parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama Pilpres 2019,” katanya.

Tim hukum TKN akan dipimpin pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Sementara itu wakil ketua di antaranya Trimedya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudera, dan Luhut Pangaribuan. Sementara di jajaran pengarah ada Erick Thohir, Hasto Kristiyanto, Lodewicjk F Paulus, Hanif Dhakiri, dan Johny G Plate.

”Soal materi permohonan, 02 yang akan ajukan. Tapi kalau kita lihat dari topik yang selama ini dibawakan, itu kan tentu tema besarnya adalah soal kecurangan yang mereka sebut TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Kami tentu sudah menyiapkan penangkalnya kalau itu memang yang menjadi materi permohonan,” tutur Asrul.

Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong berharap Prabowo-Sandi konsisten dalam menyampaikan permohonan gugatan hukum ke MK. Jangan sampai langkah ini hanya untuk mengulur waktu dan seperti aksi demonstrasi yang menyebabkan anarki. ”Siapkan saja argumentasi perhitungan suara yang salah, tidak untuk menekan MK. Jangan sampai lakukan tindakan unjuk rasa yang jadi anarkistis,” katanya.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihak 01 selaku pihak terkait berkepentingan meng-counter alasan-alasan yang dipresentasikan oleh pihak 02. “Artinya kami mem-back-up data-data KPU. Prediksi kami, permohonan yang akan diajukan 02 adalah kemenangan Pak Jokowi di 21 provinsi dan itu juga mungkin yang akan digugat mereka terhadap hasil data yang ada di KPU. Jadi nanti kami sifatnya mendukung atau mem-back-up KPU atau meng-counter permohonan yang diajukan 02,” katanya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4535 seconds (0.1#10.140)