KPU: Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
Senin, 01 Juli 2024 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 165: Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden," sambungnya.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon?.
Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan berakhir 31 Desember 2024. Maka dari itu, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," pungkasnya.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon?.
Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan berakhir 31 Desember 2024. Maka dari itu, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :