Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Dalam proses itu, praktik-praktik empiris bermusyawarah yang berlangsung lama dan ditemukan luas dalam masyarakat Indonesia dengan setting yang berbeda-beda menjadi referensi dasar. Musyawarah juga disebut tradisi berembug atau rembug merupakan sistem tradisional dari dialog timbal balik, konsultasi, permusyawaratan, dan pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan.

Dengan demikian, musyawarah merupakan abstraksi dari pengalaman empiris masyarakat Indonesia, bukan premis yang diterjemahkan secara deduksi dari dunia ide. Soekarno menegaskan, Pancasila dan juga musyawarah dia gali dari bumi Indonesia, bukan berasal dari dirinya. Setiap sila inheren dalam masyarakat Indonesia bukan sesuatu yang diprekenalkan dari atas.

Agar dimensi operasional demokrasi di Indonesia tidak terjebak menjadi elitis/oligarkis, maka nilai dasar Pancasila niscaya dijalin dengan prinsip dasar demokrasi. Dengan demikian, harmoni sebagai nilai dasar Pancasila yang di dalamnya juga terkandung nilai kekeluargaan, kegotongroyongan, serta kebersamaan niscaya dijalin dengan kedaulatan rakyat dan partisipasi warga negara secara berkelanjutan sebagai prinsip dasar demokrasi.

Kebutuhan untuk menjalinkan nilai dasar Pancasila dengan prinsip dasar demokrasi tersebut adalah dilandaskan pada pemahaman bahwa Pancasila merupakan ideologi terbuka yang memungkinkannya untuk diberikan nilai-nilai baru yang segar agar Pancasila tidak kehilangan nilai aktualitasnya tanpa kehilangan nilai filosofisnya.

Apalagi perumusan kedaulatan rakyat dalam UUD Tahun 1945 (Pasal 1 ayat 2) telah terjadi pergeseran dari kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” semakin memperkuat pemikiran untuk memberi makna baru terhadap demokrasi berdasarkan Pancasila.

Pancasila dalam konteks demokrasi dapat diilustrasikan sebagai jiwa bangsa yang tercermin dalam asas-asas hukum adat sebagai manifestasi nilai kekeluargaan. Konsekuensi cara berpikir ini membuat kita memeriksa kembali dengan seksama berbagai praktik yang terjadi dan mewakili sekaligus mengekspresikan gagasan musyawarah dalam pengalaman konkret masyarakat terutama di Bali.

Salah satu contohnya adalah Sangkepan, tradisi yang dilaksanakan di desa adat dan banjar-banjar di Bali. Dalam Sangkepan, sistem voting kurang dikenal dalam praktek musyawarah Bali kuno. Prinsip musyawarah mufakat dalam Sangkepan terutama berkaitan dengan tata kehidupan adat, budaya dan agama di masyarakat Bali.

Pancasila dan Ekonomi

Indonesia sedang menghadapi sebuah pembelahan besar. Pembelahan teresebut bukan seperti seperti yang digambarkan oleh media sosial, antara pendukung dan pembenci. Pembelahan yang saya maksud adalah realitas ketimpangan sosial yang memisahkan kelompok minoritas elite bisnis-politik dengan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dalam perjalanan Indonesia, cita-cita kemerdekaan politik dan ekonomi, demokrasi dan keadilan sosial tersimpan dalam mentalitas kebangsaan kita, dan muncul ke permukaan dalam titik-titik persimpangan arah perjalanan Indonesia. Soekarno menegaskan, “demokrasi yang kita kejar jangan hanya demokrasi politik saja, tetapi kita juga harus mengejar pula demokrasi ekonomi.”
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0634 seconds (0.1#10.140)