Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
loading...
A
A
A
Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan
PANCASILA selalu menarik untuk dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum”.
Sebelumnya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama dalam konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa? Pertanyaan pertama dapat kita jawab dengan mengidentifikasi lebih lanjut pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno pada Pidatonya 1 Juni 1945.
Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK pada waktu itu memang khusus membicarakan dasar negara. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, namun belum mampu menjawab pertanyaan filosofis dari Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang akan dijalankan ketika Indonesia merdeka”.
Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui oleh negara pada 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:
1. Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945
a. Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, pada pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.
b. Ide dasar Pancasila lahir dari Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut kemudian menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPK, setelah mendapatkan masukan dari anggota BPUPK lainnya. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh “Panitia Sembilan”.
c. Ide itu bukan lahir dari Muhammad Yamin, yang sempat menjadi kontroversi pada masa Orde Baru. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu dengan lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan sehingga Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.
2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan
PANCASILA selalu menarik untuk dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum”.
Sebelumnya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama dalam konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa? Pertanyaan pertama dapat kita jawab dengan mengidentifikasi lebih lanjut pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno pada Pidatonya 1 Juni 1945.
Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK pada waktu itu memang khusus membicarakan dasar negara. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, namun belum mampu menjawab pertanyaan filosofis dari Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang akan dijalankan ketika Indonesia merdeka”.
Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui oleh negara pada 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:
1. Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945
a. Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, pada pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.
b. Ide dasar Pancasila lahir dari Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut kemudian menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPK, setelah mendapatkan masukan dari anggota BPUPK lainnya. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh “Panitia Sembilan”.
c. Ide itu bukan lahir dari Muhammad Yamin, yang sempat menjadi kontroversi pada masa Orde Baru. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu dengan lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan sehingga Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.
2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila