Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:15 WIB
loading...
Integrasi Nilai-nilai...
Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan. Foto/SINDOnews
A A A
Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan

PANCASILA selalu menarik untuk dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum”.

Sebelumnya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama dalam konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa? Pertanyaan pertama dapat kita jawab dengan mengidentifikasi lebih lanjut pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno pada Pidatonya 1 Juni 1945.

Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK pada waktu itu memang khusus membicarakan dasar negara. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, namun belum mampu menjawab pertanyaan filosofis dari Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang akan dijalankan ketika Indonesia merdeka”.

Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui oleh negara pada 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:

1. Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945

a. Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, pada pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.

b. Ide dasar Pancasila lahir dari Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut kemudian menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPK, setelah mendapatkan masukan dari anggota BPUPK lainnya. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh “Panitia Sembilan”.

c. Ide itu bukan lahir dari Muhammad Yamin, yang sempat menjadi kontroversi pada masa Orde Baru. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu dengan lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan sehingga Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.

2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila

a. Sumber tertulis pertama adalah laporan notulen dan stenogram dalam bundel Koleksi Yamin. Laporan stenogram yang sudah diketik tersebut mengingat sangat penting untuk segera dikirimkan kepada pihak Jepang di Tokyo, setelah dilakukan pengetikan, tidak lagi diperiksa. Menurut A.G. Pringgodigdo, ada 4 jilid laporan stenogram, dua jilid diserahkan kepada Jepang dan sisanya disimpan sendiri di kantor dan rumahnya.

Laporan yang diarsipkan A.G. Pringgodigdo dikenal dengan nama Koleksi Yamin dikarenakan laporan inilah yang dipinjam oleh Muhammad Yamin sebagai sumber menyusun naskah persiapan dan tidak pernah dikembalikan, kemudian oleh pemerintah Orde Baru dinyatakan hilang. Koleksi Yamin ditemukan kembali di Puri Mangkunegaran, Surakarta.

Saat itu B.R.A Satuti istri dari Rahadian Yamin yang merupakan putera Muhammad Yamin meminta karyawan Arsip Nasional Republik Indonesia (selanjutnya disebut ANRI) untuk merapihkan perpustakaan Mangkunegoro. Koleksi Yamin dianggap telah hilang seiring dengan meninggalnya Muhammad Yamin. Setelah karyawan ANRI menemukan Koleksi Yamin di perpustakaan tersebut, maka dibawa untuk disimpan di gedung ANRI Jakarta.

b. Sumber tertulis kedua setelah Koleksi Yamin adalah Koleksi Pringgodigdo. Koleksi tersebut awalnya berada di Ibu Kota Republik Indonesia Yogyakarta, saat terjadi Agresi Militer II Belanda, menurut A.B. Kusuma dan R.E. Elson koleksi tersebut disita lalu di bawa ke negeri Belanda.

Menurut M.J. Karabinos, saat pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta pada 1948, ratusan dokumen tentang Republik Indonesia selain Koleksi Pringgodigdo juga disita oleh Belanda, termasuk di dalamnya dokumen pribadi milik Mohammad Hatta. Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada ANRI dan dinamai dengan nama “Djodgja Documenten”. Koleksi Pringgodigdo awalnya disimpan di Algemeen Rijksarchief kemudian disimpan oleh Nationaal Archief Nederland.

3. Panitia Lima, Kesaksian Muhammad Hatta, dan Kesaksian Notonegoro bahwa Soekarno adalah penggali Pancasila
a. Dalam kondisi yang melahirkan kebingungan-kebingungan, yang bertemali persis dengan proyek de-Soekarnoisasi, sebuah panitia kemudian terbentuk, utamanya untuk menjernihkan kembali historiografi Pancasila. Panitia tersebut diberi nama Panitia Lima, yang terdiri dari: Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.G. Pringgodigdo, dibantu oleh dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap.

Panitia ini melakukan pembahasan serius seputar lahirnya Panca Sila, dengan harapan agar di kemudian tidak ada lagi penafsiran-penafsiran dan atau klaim-klaim yang sepihak. Maka, klarifikasi ini sangatlah penting.

b. Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 di Jakarta, di Swiss pada tanggal 18 Maret 1975, karena naskah ini dikirimkan ke sana untuk diperiksa oleh Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain. Setelah diperiksa Maramis dan dibubuhi tandatangannya, naskah tersebut dikirimkan kembali ke Tanah Air dan disampaikan pula kepada Presiden Soeharto.

Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung oleh Presiden Soeharto, dan menyatakan antara lain akan menyampaikan uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada MPR hasil Pemilu 1977, namun pada kenyataannya tak pernah disampaikan.

c. Dalam kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin untuk membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang di dalamnya teks Pancasila. Preambule itu dibuat terlalu panjang oleh Yamin sehingga Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang pada UUD Republik Indonesia.

d. Hatta memberi kesaksian dalam surat wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra bahwa salah seorang dari BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.

e. Pada lain kesempatan, dalam rangka kontroversi penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis buku otobiografi, dengan nada ekstrem yang isinya sangkalan terhadap Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa dalam pidato Yamin tanggal 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.

f. Notonagoro dalam Pidato Promosi Honoris Causa dalam Ilmu Hukum oleh Senat Universitas Gadjah Mada (oleh promotor Mr. Drs. Notogoro) terhadap promovendus Soekarno, pada 19 September 1951, di Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis oleh Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sintesa dari berbagai ide dan ideologi yang termuat dalam lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
Membaca Dunia dengan...
Membaca Dunia dengan Pancasila
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Aktivis Jakarta: Pancasila Mengajarkan Kritik Beradab
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved