Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
Minggu, 30 Juni 2024 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
4. Pengakuan Negara bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945
a. Pada akhirnya negara mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.
b. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini pada pokoknya berisikan penetapan, yaitu menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Berdasarkan hal tersebut, Soekarno pada pidatonya 1 Juni 1945, mengambil pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang baru. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila demi sila dengan dua bagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri dengan ajakan untuk mengambil keputusan untuk merancang Indonesia ke depan.
Soekarno sangat sadar akan struktur masyarakat Indonesia pada waktu itu yang belum siap untuk suatu kemerdekaan. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian dalam sejarah dunia. Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang untuk satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Jika mencermati lebih lanjut pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Oleh karenanya sila pertama dari rumusan Soekarno adalah kebangsaan. Baru melalui Tim Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti saat ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia.
Melalui Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang sebelumnya terdiri dari daerah-daerah dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu menyatakan kemerdekaannya. Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu dari dulu hingga saat ini.
Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia dalam membentuk bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali dari budaya bangsa sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia bahkan berabad-abad sebelum adanya Majapahit dan Sriwijaya.
Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan Nusantara, di mana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau dalam suatu negara populer disebut sebagai National Identity. Hal ini dapat dilihat dari contoh nilai budaya, tradisi maupun adat yang telah ada dari dulu, seperti konsep hukum adat yang bisa mencegah pencurian, konsep Tri Hita Karana yang dipegang teguh dan dipedomani oleh masyarakat Bali, dan konsep gotong royong dalam kehidupan sosial.
Berdasarkan hal tersebut maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar serta asas dalam membentuk bangsa dan dalam kehidupan kebangsaan dalam mencapai tujuan bersama yaitu suatu masyarakat yang sejahtera, ber-Ketuhanan, berkemanusiaan yang beradab, kebersamaan, serta berkeadilan sosial.
Pancasila dan Sistem Hukum
Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan cita-cita bangsa saling berkaitan dan kaitan itu mengarah pada pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem pemerintahannya. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan kulminasi (puncak) dari tekad bangsa untuk merdeka. Proklamasi memuat perjuangan penegakan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan.
Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD, serta UUD NRI Tahun 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia. Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan serta alasan bangsa Indonesia untuk mendirikan suatu negara. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sebagaimana dikembangkan melalui pemikiran yang dinamis oleh para pendiri negara kita, bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, demokrasi yang religius, humanis dan berkeadilan sosial. Tampaknya ide eklektis yang dikembangkan oleh pendiri negara kita merupakan suatu pemikiran yang khas. Hal ini jikalau kita bandingkan negara Indonesia dengan konsep negara liberal, negara sosialis klas, negara sekuler, ataupun negara theokrasi. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat, sehingga sila-silanya bukan merupakan bagian yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan suatu kesatuan sistemik.
Dalam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah merupakan suatu cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Cita hukum berfungsi sebagai suatu bintang pemandu (leitstern) bagi tercapainya cita-cita masyarakat. Suatu cita hukum memberikan manfaat karena dengan cita hukum maka kita dapat menguji hukum positif yang berlaku, melalui cita hukum kita dapat mengarahkan hukum positif ke arah suatu keadilan.
Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat, dan nilai religius merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Dalam susunan yang hierarkhis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi di antara berbagai peraturan perundang- undangan secara vertikal maupun horisontal.
Hal ini mengandung suatu konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan norma hukum yang satu dengan lainnya yang secara hierarkhis lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, maka hal ini berarti jika terjadi ketidak sesuaian maka hal ini berarti terjadi suatu inkonstitusionalitas (unconstitutionality) dan ketidaklegalan (illegality), dan oleh karenanya maka norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum.
Pancasila dan Demokrasi
Ketika mengatakan: “...untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan?” Soekarno sadar bahwa antara “kediktatoran”, “oligarki”, dan “feodalisme” di Indonesia harus dilakukan penataan dalam satu kebangsaan besar bernama Indonesia. Soekarno merumuskan bahwa kebangsaan, demokrasi, bernegara adalah bukan sesuatu yang given, tetapi sesuatu yang harus mengalami proses perubahan mendasar di dalam diri, di dalam kelompok etnik, kelompok ras, kelompok agama, bahkan dalam keluarga untuk menjadi suatu bangsa.
Pancasila adalah kebijaksanaan dan kebijakan fundamental yang meletakkan dasar dan tujuan negara. Kebijaksanaan dan kebijakan tersebut salah satunya berwujud hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang merupakan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai pemikiran para pendiri bangsa. Musyawarah dan gotong royong merupakan salah satu contoh pelaksanaannya.
Dalam praktek demokrasi dan musyawarah jaman dulu di Indonesia kurang mengenal sistem oposisi dan mekanisme voting. Apalagi oposisi yang asal beda. Tapi demokrasi di Indonesia mengenal istilah pepe di Jawa dan tilar di Bali. Sekarang, kecenderungan praktek demokrasi di Indonesia mengarah pada sistem demokrasi liberal, mengakibatkan kelompok kritis non pemerintah sering menyampaikan kritik asal beda bukan kritik yang membangun untuk mencari solusi.
a. Pada akhirnya negara mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.
b. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini pada pokoknya berisikan penetapan, yaitu menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Berdasarkan hal tersebut, Soekarno pada pidatonya 1 Juni 1945, mengambil pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang baru. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila demi sila dengan dua bagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri dengan ajakan untuk mengambil keputusan untuk merancang Indonesia ke depan.
Soekarno sangat sadar akan struktur masyarakat Indonesia pada waktu itu yang belum siap untuk suatu kemerdekaan. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian dalam sejarah dunia. Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang untuk satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Jika mencermati lebih lanjut pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Oleh karenanya sila pertama dari rumusan Soekarno adalah kebangsaan. Baru melalui Tim Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti saat ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia.
Melalui Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang sebelumnya terdiri dari daerah-daerah dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu menyatakan kemerdekaannya. Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu dari dulu hingga saat ini.
Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia dalam membentuk bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali dari budaya bangsa sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia bahkan berabad-abad sebelum adanya Majapahit dan Sriwijaya.
Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan Nusantara, di mana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau dalam suatu negara populer disebut sebagai National Identity. Hal ini dapat dilihat dari contoh nilai budaya, tradisi maupun adat yang telah ada dari dulu, seperti konsep hukum adat yang bisa mencegah pencurian, konsep Tri Hita Karana yang dipegang teguh dan dipedomani oleh masyarakat Bali, dan konsep gotong royong dalam kehidupan sosial.
Berdasarkan hal tersebut maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar serta asas dalam membentuk bangsa dan dalam kehidupan kebangsaan dalam mencapai tujuan bersama yaitu suatu masyarakat yang sejahtera, ber-Ketuhanan, berkemanusiaan yang beradab, kebersamaan, serta berkeadilan sosial.
Pancasila dan Sistem Hukum
Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan cita-cita bangsa saling berkaitan dan kaitan itu mengarah pada pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem pemerintahannya. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan kulminasi (puncak) dari tekad bangsa untuk merdeka. Proklamasi memuat perjuangan penegakan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan.
Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD, serta UUD NRI Tahun 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia. Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan serta alasan bangsa Indonesia untuk mendirikan suatu negara. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sebagaimana dikembangkan melalui pemikiran yang dinamis oleh para pendiri negara kita, bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, demokrasi yang religius, humanis dan berkeadilan sosial. Tampaknya ide eklektis yang dikembangkan oleh pendiri negara kita merupakan suatu pemikiran yang khas. Hal ini jikalau kita bandingkan negara Indonesia dengan konsep negara liberal, negara sosialis klas, negara sekuler, ataupun negara theokrasi. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat, sehingga sila-silanya bukan merupakan bagian yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan suatu kesatuan sistemik.
Dalam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah merupakan suatu cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Cita hukum berfungsi sebagai suatu bintang pemandu (leitstern) bagi tercapainya cita-cita masyarakat. Suatu cita hukum memberikan manfaat karena dengan cita hukum maka kita dapat menguji hukum positif yang berlaku, melalui cita hukum kita dapat mengarahkan hukum positif ke arah suatu keadilan.
Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat, dan nilai religius merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Dalam susunan yang hierarkhis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi di antara berbagai peraturan perundang- undangan secara vertikal maupun horisontal.
Hal ini mengandung suatu konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan norma hukum yang satu dengan lainnya yang secara hierarkhis lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, maka hal ini berarti jika terjadi ketidak sesuaian maka hal ini berarti terjadi suatu inkonstitusionalitas (unconstitutionality) dan ketidaklegalan (illegality), dan oleh karenanya maka norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum.
Pancasila dan Demokrasi
Ketika mengatakan: “...untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan?” Soekarno sadar bahwa antara “kediktatoran”, “oligarki”, dan “feodalisme” di Indonesia harus dilakukan penataan dalam satu kebangsaan besar bernama Indonesia. Soekarno merumuskan bahwa kebangsaan, demokrasi, bernegara adalah bukan sesuatu yang given, tetapi sesuatu yang harus mengalami proses perubahan mendasar di dalam diri, di dalam kelompok etnik, kelompok ras, kelompok agama, bahkan dalam keluarga untuk menjadi suatu bangsa.
Pancasila adalah kebijaksanaan dan kebijakan fundamental yang meletakkan dasar dan tujuan negara. Kebijaksanaan dan kebijakan tersebut salah satunya berwujud hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang merupakan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai pemikiran para pendiri bangsa. Musyawarah dan gotong royong merupakan salah satu contoh pelaksanaannya.
Dalam praktek demokrasi dan musyawarah jaman dulu di Indonesia kurang mengenal sistem oposisi dan mekanisme voting. Apalagi oposisi yang asal beda. Tapi demokrasi di Indonesia mengenal istilah pepe di Jawa dan tilar di Bali. Sekarang, kecenderungan praktek demokrasi di Indonesia mengarah pada sistem demokrasi liberal, mengakibatkan kelompok kritis non pemerintah sering menyampaikan kritik asal beda bukan kritik yang membangun untuk mencari solusi.
Lihat Juga :