Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hakim Kabulkan Sekjen KONI Jadi Justice Collaborator

Selasa, 21 Mei 2019 - 06:03 WIB
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hakim Kabulkan Sekjen KONI Jadi Justice Collaborator
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hakim Kabulkan Sekjen KONI Jadi Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Sekretaris Jendral (Sekjen) KONI Ending Fuady dua tahun delapan bulan atau denda Rp100 juta subsider dua bulan kurang. Meski demikian, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Guntur Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Arif Sulaiman mengatakan berdasarkan fakta persidangan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora Adi Purnomo, memberikan kesaksian kalau permintaan fee itu berdasarkan permintaan dari Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

"Putusan majelis hakim sudah jelas dalam pertimbagan majelis hakim bahwa Muliyana dan Adi Purnomo menyarankan agar menghubungi saudara Ulum untuk mengurus pencairan dana hibah KONI. Artinya sangat besar power Untuk. Dalam putusan hakim juga muncul yang padahal Ulum tidak mungkin berdiri sendiri pasti ada kaitan dengan dirinya sebagai aspri menteri sehingga Mulyana yang Deputi 4 juga menyarankan untuk menghubungi Ulum. Dan Ending hanya pelaku pasif atas arahan dan permintaan fee dari Kemenpora," terang Arif.

Kemudian, kata dia, dalam pertimbangan hakim pencairan komitmen fee atas inisiatif saudara Ulum dan dia meminta membuat daftar nama-nama yang diberikan Ulum kepada Ending. Kemudian, dia menambahkan yang memberikan uang bukan kliennya melainkan pihak KONI.

"Dalam putusan hakim semua uang diserahkan oleh pengurus KONI Ibu Eni, Pak Jhoni, Lina dan Atam. Artinya Ending hanya menjalankan putusan organisasi untuk follow up pencairan dana hibah KONI sesuai usulan proposal yang ditandatangani oleh Tono Suratman selaku Ketum KONI," paparnya.

Pencairan dana KONI itu, menurut dia, karena disposisi menteri itu ditindaklanjuti setelah komitmen fee disepakati oleh KONI dan pihak Kemenpora. "Sesuai pertimbangan hakim hal yang meringankan koperatif dan kerja sama dalam proses persidangan. Dan mengabulkan justice collaborator terdakwa," kata Arif.

Terkait putusan hakim itu, dia menambahkan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. Karena, kata dia, hal itu harus dikomunikasikan dengan terdakwa.

"Kami tim penasihat hukum akan berkonsultasi dengan keluarga atas putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini," ucap Arif.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8016 seconds (0.1#10.140)