KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Jayapura

Senin, 20 Mei 2019 - 15:21 WIB
KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Jayapura
KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Jayapura
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi Koordinasi dan supervisi Pencegahan (Korsupgah) melakukan evaluasi komprehensif terkait perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.

Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua dan beberapa tempat lainnya dalam rangkaian kegiatan pada 20 – 23 Mei 2019.

"Evaluasi komprehensif atas kemajuan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sepanjang tahun 2018 perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan di Papua" ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2019).

"Selain evaluasi, KPK juga mendorong Provinsi Papua menetapkan prioritas rencana aksi tahun 2019," tambahnya.

Febri menjelaskan, program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua meliputi 8 sektor, yakni Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP, Dana Desa, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.

"Hasil evaluasi sampai dengan akhir Desember 2018 menunjukkan bahwa komitmen sebagian besar kepala daerah masih belum cukup kuat. Nilai rata-rata monitoring centre for prevention (MCP) Provinsi Papua tahun 2018 adalah 25% (skala 0% - 100%), nyaris berada di kategori merah," jelasnya.

Dari 8 sektor program tersebut, fokus KPK kali ini terutama terkait pembenahan dan penertiban aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah, pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan kapasitas pengawasan oleh APIP (inspektorat).

Selain itu, fokus KPK lainnya di Provinsi Papua adalah mendorong penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang terkait dengan jabatan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5361 seconds (0.1#10.140)