Main Judi Online, Anak-anak dan Pelajar Pakai Nama dan Rekening Perantara

Selasa, 18 Juni 2024 - 20:23 WIB
loading...
Main Judi Online, Anak-anak...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100 ribuan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100 ribuan. Tak hanya ibu rumah tangga dan perkerja lepas, judi online sudah merambah ke anak-anak dan pelajar.

"Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).



Lantas, bagaimana anak-anak mengakses judi online karena belum memiliki rekening? Natsir mengatakan anak-anak yang terseret dalam permainan judi online menggunakan rekening perantara.

"Khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain judi online dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya," jelasnya.

Sebelumnya berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100ribuan.

"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 trilliun," paparnya Natsir. .

Sejumlah data yang masuk ke pihaknya, lanjut Natsir, mengindikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online dan penipuan. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online.



"Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seyogianya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online," imbaunya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)