Main Judi Online, Anak-anak dan Pelajar Pakai Nama dan Rekening Perantara
Selasa, 18 Juni 2024 - 20:23 WIB
loading...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100 ribuan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100 ribuan. Tak hanya ibu rumah tangga dan perkerja lepas, judi online sudah merambah ke anak-anak dan pelajar.
"Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Tak Hanya IRT dan Pekerja Lepas, Judi Online Juga Merambah Anak-anak dan Pelajar
Lantas, bagaimana anak-anak mengakses judi online karena belum memiliki rekening? Natsir mengatakan anak-anak yang terseret dalam permainan judi online menggunakan rekening perantara.
"Khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain judi online dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya," jelasnya.
"Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Tak Hanya IRT dan Pekerja Lepas, Judi Online Juga Merambah Anak-anak dan Pelajar
Lantas, bagaimana anak-anak mengakses judi online karena belum memiliki rekening? Natsir mengatakan anak-anak yang terseret dalam permainan judi online menggunakan rekening perantara.
"Khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain judi online dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya," jelasnya.
Lihat Juga :