BPN Prabowo-Sandi Anggap KPU Tak Bisa Perbaiki Situng

Jum'at, 17 Mei 2019 - 16:21 WIB
BPN Prabowo-Sandi Anggap KPU Tak Bisa Perbaiki Situng
BPN Prabowo-Sandi Anggap KPU Tak Bisa Perbaiki Situng
A A A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan bisa memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data ke sistem informasi pemungutan suara (Situng). Walaupun dalam putusannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

Selain itu, Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Situng. "Adapun terkait dengan amar putusan Bawaslu tersebut, sebagaimana dinyatakan di dalam pertimbangan hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang ditampilkan atau dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2019).

Namun, kata dia, terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng, yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan. Maka itu, lanjut dia, KPU berkewajiban memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data ke dalam Situng, agar tidak terjadi kesalahan penginputan data yang dapat menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Oleh sebab itu, maka kami Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berdasarkan pertimbangan hukum Bawaslu bahwa terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng tersebut, maka kami menganggap KPU tidak akan dapat melaksanakan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data dimaksud, karena memiliki makna secara hukum bahwa Situng tidak dapat diperbaiki oleh KPU," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Sehingga, tambah dia, kegiatan Situng dimaksud harus dihentikan. "Karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5825 seconds (0.1#10.140)