KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).
"Tentu saja data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujarnya.
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Betty menuturkan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," kata Komisioner KPU ini.
Sementara, hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU dan disaksikan para saksi serta pengawas.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri saksi dan pengawas," ujar Betty.
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 petugas KPPS yang ditugasi "user" Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).
"Tentu saja data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujarnya.
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Betty menuturkan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," kata Komisioner KPU ini.
Sementara, hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU dan disaksikan para saksi serta pengawas.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri saksi dan pengawas," ujar Betty.
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 petugas KPPS yang ditugasi "user" Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.
(jon)