KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik
Minggu, 11 Februari 2024 - 14:40 WIB
loading...
KPU menegaskan publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di TPS yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).
"Tentu saja data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujarnya.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Jalan Raya Lenteng Agung-Pasar Minggu Masih Terlihat
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Betty menuturkan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," kata Komisioner KPU ini.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).
"Tentu saja data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujarnya.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Jalan Raya Lenteng Agung-Pasar Minggu Masih Terlihat
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Betty menuturkan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," kata Komisioner KPU ini.
Lihat Juga :