Sekjen Eksnas GMPI Dukung Putusan Melanggar Etik MKD DPR untuk Bamsoet
Kamis, 27 Juni 2024 - 20:41 WIB
loading...
MKD DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Eksekutif Nasional GMPI Amin Iskandar mendukung keputusan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan putusan terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo yang melanggar etik terkait klaim seluruh parpol setuju atas amendemen UUD 1945.
“Kita dukung putusan MKD yang menjatuhkan putusan Bamsoet langgar etik terkait klaim pernyataannya soal amendemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai. Sebagai ketua MPR yang bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataannya sangat berbahaya,” ujar Amin yang juga aktivis muda Kota Tangerang ini, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Ketua MPR Bamsoet
Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota DPR bisa dipanggil dan disidang oleh MKD sebagai penegak marwah DPR.
“Jadi kalau ada anggapan Bamsoet sebagai ketua MPR tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar karena Bamsoet saat ini masih tercantum sebagai anggota Komisi III DPR,” katanya.
“Kita dukung putusan MKD yang menjatuhkan putusan Bamsoet langgar etik terkait klaim pernyataannya soal amendemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai. Sebagai ketua MPR yang bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataannya sangat berbahaya,” ujar Amin yang juga aktivis muda Kota Tangerang ini, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Ketua MPR Bamsoet
Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota DPR bisa dipanggil dan disidang oleh MKD sebagai penegak marwah DPR.
“Jadi kalau ada anggapan Bamsoet sebagai ketua MPR tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar karena Bamsoet saat ini masih tercantum sebagai anggota Komisi III DPR,” katanya.
Lihat Juga :